Oditur Militer II-7 Jakarta mengatakan kelakuan terdakwa dianggap kreatif lantaran mencampurkan cairan kimia untuk menyiram Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Dalam agenda pemeriksaan para terdakwa di pengadilan Militer II-8 Jakarta, 13 Mei 2026, oditur menanyakan terdakwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengenai isi cairan saat mengeksekusi Andrie.
“Apakah Terdakwa I mengetahui cairan itu terdiri dari cairan pembersih karat dan cairan air aki?”
tanya Oditur dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
” Tidak tahu,”
jawab Budhi.
” Jadi, yang tahu campuran itu hanya Terdakwa II? Terdakwa III dan Terdakwa IV tahu (hal itu) tidak?”
tanya Oditur.
” Tidak,”
aku Budhi.
Campuran
Cairan tersebut merupakan campuran pembersih karat dan aki bekas. Namun, Budhi mengaku tidak tahu persis dan spontan saja mencampur dua cairan itu.
” Terdakwa II itu mencampurkan cairan pembersih karat dengan aki bekas, ide itu muncul dari mana?”
cecar oditur.
” Tidak ada ide awal, spontanitas saja,”
kata Budhi.
Oditur lantas tidak puas dengan jawaban Budhi, maka oditur menanyakan apa yang diinginkan oleh Budhi setelah berhasil menyerang Andrie? Budhi menjawab, “Tidak ada.”
Dalam persidangan, oditur membeberkan perencanaan penyerangan yang melibatkan para terdakwa. Awalnya, muncul ide dari Terdakwa I untuk menganiaya fisik Andrie secara langsung. Namun, rencana tersebut ditolak oleh Terdakwa II karena dampak luka fisik seperti memar atau pendarahan bakal terlalu kentara.
Sebagai gantinya, Terdakwa II mengusulkan menyiram cairan kimia kepada sang target. Cairan yang disiapkan pun merupakan oplosan antara pembersih karat dan air aki. Berdasarkan keterangan saksi ahli, campuran ini memiliki efek destruktif yang fatal; meski tidak terlihat seketika, cairan tersebut mampu menghancurkan material kain dalam hitungan hari dan menimbulkan kerusakan serius jika terkena kulit.
Oditur menilai perubahan rencana dari pemukulan menjadi penyiraman cairan kimia ini menunjukkan upaya terencana demi memberikan dampak luka yang lebih berbahaya kepada target, namun dengan metode yang berbeda.
Budhi berdalih idenya murni spontan mencampur cairan setelah menemukan air aki di bengkel yang letaknya tak jauh dari mes BAIS TNI. Kemudian cairan tersebut dituangkan ke dalam tumbler.
” Tidak terpikir ‘Wah, efeknya bahaya’ Ada tidak terpikir begitu?”
kata oditur.
” Tidak ada,”
ujar Budhi.
Pertarungan Keadilan
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Dalihnya, mereka mengaku kesal dengan tindakan Andrie menerobos masuk dan mengintervensi rapat tertutup Komisi I DPR yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada tahun 2025. Terdakwa juga menuding Andrie mengkritik TNI yang mengumbar antimiliterisme kepada publik.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

