Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Lettu Budhi Akui Spontan Campur Air Aki untuk Serang Andrie Yunus, Oditur: Terlalu Kreatif
Hukum

Lettu Budhi Akui Spontan Campur Air Aki untuk Serang Andrie Yunus, Oditur: Terlalu Kreatif

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 14, 2026 10:48 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kedua kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), dan Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kedua kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), dan Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom.)
SHARE

Oditur Militer II-7 Jakarta mengatakan kelakuan terdakwa dianggap kreatif lantaran mencampurkan cairan kimia untuk menyiram Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Daftar isi Konten
  • Campuran
  • Pertarungan Keadilan

Dalam agenda pemeriksaan para terdakwa di pengadilan Militer II-8 Jakarta, 13 Mei 2026, oditur menanyakan terdakwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengenai isi cairan saat mengeksekusi Andrie.

“Apakah Terdakwa I mengetahui cairan itu terdiri dari cairan pembersih karat dan cairan air aki?”

tanya Oditur dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.

” Tidak tahu,”

jawab Budhi.

” Jadi, yang tahu campuran itu hanya Terdakwa II? Terdakwa III dan Terdakwa IV tahu (hal itu) tidak?”

tanya Oditur.

” Tidak,”

aku Budhi.

Campuran

Cairan tersebut merupakan campuran pembersih karat dan aki bekas. Namun, Budhi mengaku tidak tahu persis dan spontan saja mencampur dua cairan itu.

” Terdakwa II itu mencampurkan cairan pembersih karat dengan aki bekas, ide itu muncul dari mana?”

cecar oditur.

” Tidak ada ide awal, spontanitas saja,”

kata Budhi.

Oditur lantas tidak puas dengan jawaban Budhi, maka oditur menanyakan apa yang diinginkan oleh Budhi setelah berhasil menyerang Andrie? Budhi menjawab, “Tidak ada.”

Dalam persidangan, oditur membeberkan perencanaan penyerangan yang melibatkan para terdakwa. Awalnya, muncul ide dari Terdakwa I untuk menganiaya fisik Andrie secara langsung. Namun, rencana tersebut ditolak oleh Terdakwa II karena dampak luka fisik seperti memar atau pendarahan bakal terlalu kentara.

Sebagai gantinya, Terdakwa II mengusulkan menyiram cairan kimia kepada sang target. Cairan yang disiapkan pun merupakan oplosan antara pembersih karat dan air aki. Berdasarkan keterangan saksi ahli, campuran ini memiliki efek destruktif yang fatal; meski tidak terlihat seketika, cairan tersebut mampu menghancurkan material kain dalam hitungan hari dan menimbulkan kerusakan serius jika terkena kulit.

Oditur menilai perubahan rencana dari pemukulan menjadi penyiraman cairan kimia ini menunjukkan upaya terencana demi memberikan dampak luka yang lebih berbahaya kepada target, namun dengan metode yang berbeda.

Budhi berdalih idenya murni spontan mencampur cairan setelah menemukan air aki di bengkel yang letaknya tak jauh dari mes BAIS TNI. Kemudian cairan tersebut dituangkan ke dalam tumbler.

” Tidak terpikir ‘Wah, efeknya bahaya’ Ada tidak terpikir begitu?”

kata oditur.

” Tidak ada,” 

ujar Budhi.

Pertarungan Keadilan

Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Dalihnya, mereka mengaku kesal dengan tindakan Andrie menerobos masuk dan mengintervensi rapat tertutup Komisi I DPR yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada tahun 2025. Terdakwa juga menuding Andrie mengkritik TNI yang mengumbar antimiliterisme kepada publik.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIHotel FairmontkontrasMiliterPeradilan MiliterTAUDTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Anak Mulai Tak Bisa Lepas dari Gadget? Dokter Ungkap Tanda Kecanduan Wajib Diwaspadai Orang Tua
By Syifa Fauziah
Ilustrasi anak main gadget
2
Fakta Menarik Bunga Kelahiran Bulan Agustus, Ternyata Ada Dua Jenis
By Ossid Duha Jussas Salma
Bunga Poppy
3
Denyut Spiritual Rebana: Sejarah dan Perjalanan Alat Musik Islami Penembus Zaman
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Sejarah dan Perjalanan Alat Musik Islami Rabana
4
Tinutuan, Bubur Manado Kaya Gizi yang Jadi Ikon Kuliner Sulawesi Utara
By Ossid Duha Jussas Salma
Tinutuan, Bubur Manado
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
12 jam lalu
: Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026.
Hukum

Bongkar ‘Anomali’ Prosedur Penyidik: Kubu Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 jam lalu
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up