Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Arif, menyebut Indonesia saat ini tengah mengalami gejala remiliterisasi yang berlangsung secara bertahap.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah diskusi publik di kawasan Tebet, Jakarta, pada 19 Mei 2026.
Remiliterisasi merupakan kondisi ketika peran militer kembali meluas ke ranah sipil, politik, hingga kebijakan publik.
Padahal setelah masa Reformasi 1998, Indonesia berupaya membatasi peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar fokus pada fungsi pertahanan negara.
Pengaturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam aturan lama, TNI merupakan alat pertahanan negara dan tidak lagi menjalankan fungsi sosial-politik seperti pada era Orde Baru.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul sejumlah indikator yang menunjukkan semakin luasnya keterlibatan militer di ruang sipil. Ia menyebut fenomena tersebut terjadi melalui enam tahapan rekonsolidasi.
Berikut Penjelasan 6 Tahapan Remiliterisasi
1. Rekonsolidasi Politik
Tahap pertama terlihat dari meningkatnya jumlah prajurit aktif maupun purnawirawan TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
Data Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI pada Januari 2025 mencatat, ada sekitar 4.472 personel TNI aktif mengisi posisi sipil di berbagai instansi pemerintah.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memunculkan kembali pola multifungsi militer, yakni ketika aparat tidak hanya berfokus pada pertahanan negara, tetapi juga masuk ke berbagai urusan sipil.
2. Rekonsolidasi Regulasi
Adanya penguatan dasar hukum yang memperluas keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Aturan itu memperluas ruang operasi militer selain perang (OMSP), termasuk penempatan prajurit aktif di sejumlah kementerian dan lembaga tertentu.
Selain revisi UU TNI, terdapat pula sejumlah rancangan regulasi lain terkait pelibatan TNI dalam operasi selain perang dan penanganan terorisme. Dengan regulasi-regulasi tersebut, TNI memiliki legitimasi hukum yang lebih besar terhadap keterlibatan militer di ruang sipil.
3. Rekonsolidasi Struktur
Tahap berikutnya terlihat dari penguatan struktur teritorial militer melalui penambahan Komando Daerah Militer (Kodam).
Pemerintah sebelumnya merencanakan penambahan hingga 22 Kodam baru untuk melengkapi 15 Kodam yang sudah ada, sehingga jumlah keseluruhan mendekati jumlah provinsi di Indonesia. Hingga 2026, beberapa Kodam baru juga telah diresmikan.
Hal ini tentunya bertentangan dengan UU TNI tahun 2004 yang menyatakan bahwa struktur militer tidak boleh mengikuti struktur administrasi pemerintahan sipil.
Dengan adanya pola tersebut menunjukkan pendekatan pertahanan yang masih berorientasi ke dalam negeri atau inward looking, bukan fokus pada ancaman eksternal dan wilayah perbatasan.
4. Rekonsolidasi Peran
Keterlibatan TNI di sektor non-pertahanan juga dinilai semakin luas dalam beberapa tahun terakhir.
Militer diketahui ikut terlibat dalam sejumlah program strategis nasional seperti proyek food estate, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai urusan sosial dan ketahanan pangan.
Kondisi itu membuat batas antara fungsi sipil dan fungsi pertahanan menjadi semakin kabur.
5. Rekonsolidasi Ekonomi
Penguatan militerisme berpotensi mempengaruhi iklim investasi. Pendekatan keamanan yang dominan dalam kebijakan publik dapat memengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi kembalinya model bisnis militer seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
6. Rekonsolidasi Publik
Tahap terakhir berkaitan dengan cara pandang terhadap persoalan masyarakat. Pendekatan keamanan yang terlalu dominan berpotensi membuat berbagai masalah sosial diposisikan sebagai ancaman keamanan negara.
Akibatnya, penyelesaian persoalan publik dikhawatirkan lebih mengedepankan pendekatan aparat dibanding dialog dan kebijakan sipil.
Belakangan memang kembali ramai diperbincangkan publik. Sebagian pihak menilai keterlibatan TNI diperlukan untuk membantu pemerintah di berbagai sektor, terutama dalam kondisi darurat dan program strategis nasional.
Namun di sisi lain, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mengingatkan pentingnya menjaga semangat reformasi 1998 agar fungsi militer tetap berfokus pada pertahanan negara dan supremasi sipil tetap berjalan dalam sistem demokrasi Indonesia.



