Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Banjir
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / RPP Tugas TNI Masih Dibahas, Kemenko Polkam Upayakan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Nasional

RPP Tugas TNI Masih Dibahas, Kemenko Polkam Upayakan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 27, 2026 1:36 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan. 

Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,” 

kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id, Senin, 27 April 2026.

Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar, detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham. Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal. 

Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif, sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”

ujar Honi. 

Wujud Remiliterisasi? 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan buka suara terkait RPP ini. Salah satu perwakilan Koalisi, Muhamad Isnur, menegaskan publik tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. 

Namun pada saat bersamaan, publik dikejutkan dengan tersebarnya RPP Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026), sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 Ayat (4) UU TNI, yang juga dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi. 

Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945,” 

kata Isnur dalam keterangan tertulis.

Padahal, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formal terhadap UU TNI, dan dilanjutkan dengan uji material di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut. 

Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI, memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari masyarakat luas. 

Secara umum, substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta perlindungan konstitusional warga negara. Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan,”

jelas Isnur. 

Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan. 

Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang dinilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam sebuah PP. Berikut hasil analisis Koalisi:

  1. Pasal 9 Ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP. Rumusan pasal itu demikian dapat mengakibatkan masuknya atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan POLRI, kejaksaan, dan pengadilan;
  2. Pasal 9 Ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil;
  3. Pasal 1 angka 8 soal yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain.
Tag:Kemenko PolkamKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamananrpp tugas tni
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wamen Koordinator Pangan, Hanif Faisol Nurofiq. (Sumber: Youtube/Setpres)
Nasional

Sosok Hanif Faisol, Tinggalkan Kursi Menteri LH dan Kini Jadi Wamenko Pangan

Hanif Faisol Nurofiq resmi dilantik sebagai Wakil Menteri (Wamen) Koordinator Bidang Pangan. Artinya, Hanif kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH). Dengan demikian, Hanif nantinya akan mendampingi…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Ilustrasi pelajar di kelas
Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Resmikan Sekolah Swasta Gratis, Gelontorkan Anggaran Rp253,6 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merealisasikan program sekolah swasta gratis. Hal itu sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. (Sumber: Youtube/Setpres)
Politik

Hasan Nasbi Dilantik Sebagai Penasihat Khusus Presiden, Ini Profilnya

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, pada Senin, 27 April 2026. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 53/p 2026 tentang pengangkatan penasihat khusus presiden bidang komunikasi.…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto melantik enam anggota kabinet baru di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: Youtube/Setpres)
Nasional

Presiden Prabowo Reshuffle 6 Pejabat Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle enam pejabat dalam tubuh Kabinet Merah Putih…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
28 menit lalu
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta
Nasional

Viral Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA: Tak Bisa Ditoleransi

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
4 jam lalu
Ilustrasi kebebasan beragama di Indonesia. (Sumber: Foto Dibuat AI)
Nasional

Wacana RUU Kebebasan Beragama Disorot, Sosiolog Sentil Negara soal HAM dan LGBT

Sosiolog Nia Elvina memberikan catatan perihal wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan…

dusep-malikowrite-adi-briantika
By
Dusep
Adi Briantika
5 jam lalu
Sinyal krisis karhutla telah dimulai secara masif jauh sebelum musim kemarau.
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Mengancam Riau, Perusahaan Lalai Terancam Dicabut Izinnya

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengintai Provinsi Riau, akibat potensi musim…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up