Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 4 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RPP Tugas TNI Masih Dibahas, Kemenko Polkam Upayakan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Nasional

RPP Tugas TNI Masih Dibahas, Kemenko Polkam Upayakan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 27, 2026 1:36 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan. 

Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,” 

kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id, Senin, 27 April 2026.

Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar, detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham. Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal. 

Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif, sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”

ujar Honi. 

Wujud Remiliterisasi? 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan buka suara terkait RPP ini. Salah satu perwakilan Koalisi, Muhamad Isnur, menegaskan publik tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. 

Namun pada saat bersamaan, publik dikejutkan dengan tersebarnya RPP Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026), sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 Ayat (4) UU TNI, yang juga dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi. 

Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945,” 

kata Isnur dalam keterangan tertulis.

Padahal, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formal terhadap UU TNI, dan dilanjutkan dengan uji material di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut. 

Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI, memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari masyarakat luas. 

Secara umum, substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta perlindungan konstitusional warga negara. Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan,”

jelas Isnur. 

Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan. 

Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang dinilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam sebuah PP. Berikut hasil analisis Koalisi:

  1. Pasal 9 Ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP. Rumusan pasal itu demikian dapat mengakibatkan masuknya atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan POLRI, kejaksaan, dan pengadilan;
  2. Pasal 9 Ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil;
  3. Pasal 1 angka 8 soal yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain.
Tag:Kemenko PolkamKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamananrpp tugas tni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
2
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
3
Kejagung ‘Aduk-Aduk’ Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung.
4
Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih ‘Adem Ayem’
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pengamanan oleh Polri.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Universitas Republik Indonesia.
Nasional

‘Kawin Silang’ Militer-Sipil di URI: Risiko Habitus Komando dan Distorsi Konteks

Sosiolog Jannus TH Siahaan menanggapi terkait pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI) yang…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
1 jam lalu
llustrasi pengusutan kasus Bigmo.
Nasional

Langgar Etika Pariwara dan Perlindungan Anak, P3I Desak Polisi Tuntaskan Kasus Vape Bigmo

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mendesak…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
2 jam lalu
Ilustrasi pengamanan oleh Polri.
Nasional

Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih ‘Adem Ayem’

Polri memperkuat pengamanan di kawasan bisnis dan industri, pusat perbelanjaan, maupun objek…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
Nasional

DPR Soroti Bengkaknya Dapur MBG yang Mencapai 40 Ribu Melebihi Target RPJMN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti bengkaknya jumlah Satuan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up