Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan.
Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”
kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id, Senin, 27 April 2026.
Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar, detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham. Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal.
Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif, sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”
ujar Honi.
Wujud Remiliterisasi?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan buka suara terkait RPP ini. Salah satu perwakilan Koalisi, Muhamad Isnur, menegaskan publik tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Namun pada saat bersamaan, publik dikejutkan dengan tersebarnya RPP Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026), sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 Ayat (4) UU TNI, yang juga dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi.
Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945,”
kata Isnur dalam keterangan tertulis.
Padahal, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formal terhadap UU TNI, dan dilanjutkan dengan uji material di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut.
Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI, memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari masyarakat luas.
Secara umum, substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta perlindungan konstitusional warga negara. Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan,”
jelas Isnur.
Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan.
Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang dinilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam sebuah PP. Berikut hasil analisis Koalisi:
- Pasal 9 Ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP. Rumusan pasal itu demikian dapat mengakibatkan masuknya atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan POLRI, kejaksaan, dan pengadilan;
- Pasal 9 Ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil;
- Pasal 1 angka 8 soal yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain.




