Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Awas Aturan Sungsang: Cissrec Sentil RPP TNI Jangan Salip UU KKS
Hukum

Awas Aturan Sungsang: Cissrec Sentil RPP TNI Jangan Salip UU KKS

owrite-adi-briantika
Last updated: Mei 4, 2026 11:58 am
Adi Briantika - Asred
Share
Komandan Kopaska Koarmada RI Laksamana Pertama TNI Sadarianto (tengah) berfoto bersama saat upacara Pembukaan Latihan Pasukan Khusus Kopaska TNI AL TA 2026 di Puskopaska, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi khusus dalam penanganan pembajakan pesawat dan bahan peledak, khususnya di Pangkalan Udara TNI AL.
Komandan Kopaska Koarmada RI Laksamana Pertama TNI Sadarianto (tengah) berfoto bersama saat upacara Pembukaan Latihan Pasukan Khusus Kopaska TNI AL TA 2026 di Puskopaska, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi khusus dalam penanganan pembajakan pesawat dan bahan peledak, khususnya di Pangkalan Udara TNI AL. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye)
SHARE

Chairman Cissrec Pratama Persadha berpendapat pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) berurgensi tinggi dibandingkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI.

“Jika diposisikan secara strategis, urgensi pengesahan Undang-Undang KKS justru berada pada level yang lebih fundamental dibandingkan dengan RPP Tugas TNI. Karena sifatnya yang menjadi kerangka hukum payung bagi seluruh tata kelola keamanan siber nasional. Sementara RPP TNI hanya merupakan turunan operasional yang mengatur salah satu aktor dalam ekosistem tersebut,”

kata Pratama kepada Owrite.id.

RPP TNI tanpa didahului oleh Undang-Undang KKS berpotensi menciptakan regulatory inversion, yaitu kondisi ketika aturan turunan justru hadir sebelum kerangka induk terbentuk. Hal ini berisiko menghasilkan desain kebijakan yang parsial dan tidak sinkron. 

Urgensi Undang-Undang KKS juga semakin tinggi apabila diasesmen berdasar eskalasi ancaman nyata. Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa Indonesia mencatat ratusan juta hingga miliaran anomali trafik siber setiap tahun, dengan sektor pemerintahan, keuangan, dan telekomunikasi menjadi target utama.

“Selain itu, berbagai insiden kebocoran data besar seperti kasus data kependudukan, BPJS Kesehatan, hingga dugaan kompromi Pusat Data Nasional Sementara telah menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan pada kekurangan aktor keamanan, melainkan lemahnya tata kelola, standar keamanan, dan mekanisme akuntabilitas,”

terang dia.

Dalam konteks ini, pengesahan Undang-Undang KKS akan memberikan beberapa fondasi krusial yakni:

  • Definisi ancaman siber dapat distandardisasi sehingga tidak terjadi multitafsir yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang;
  • Pembagian peran antar lembaga dapat ditegaskan, termasuk batasan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana militer dapat dilibatkan;
  • Mekanisme pengawasan dan checks and balances dapat dilembagakan, terutama untuk mencegah militerisasi ruang siber sipil.

Sebaliknya, jika RPP TNI didorong lebih dahulu tanpa kerangka Undang-Undang KKS, maka terdapat risiko bahwa peran militer akan berkembang secara de facto tanpa landasan hukum yang komprehensif. Hal ini dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam kontrol sipil, terutama dalam konteks demokrasi digital.

“Pengalaman di Amerika Serikat menunjukkan bahwa keberadaan Cybersecurity Information Sharing Act dan kerangka hukum lainnya menjadi prasyarat sebelum operasi siber militer oleh United States Cyber Command dapat dijalankan secara akuntabel dan terkoordinasi dengan aktor sipil,”

jelas Pratama.

Masih Bahas

Kemenko Polkam merespons soal RPP ini. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan. 

“Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”

kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada Owrite.id, Senin, 27 April. 

Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham. Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal.

“Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”

ucap Honi. 
Tag:bssnMiliterrpp tugas tniSiberTNIUU KKS
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Lewati Ronaldo! Hattrick Gila Messi di Piala Dunia 2026 Bikin Tiga Rekor Sekaligus Pecah
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi selebrasi usai cetak gol ke gawang Aljazair di Piala Dunia 2026.
1
Baru Rilis, Lagu “Follow Me” yang Melibatkan Jihyo TWICE Langsung Bikin Fans Kaget
By Ossid Duha Jussas Salma
Jihyo TWICE
2
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
3
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
4
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Korupsi Motor Listrik BGN: Kejagung Segel Gudang di Sentul

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatroni gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kiri) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Mau Dihancurkan, Kontras: Tumbler Air Aki Itu Masih Krusial

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendapat informasi ada sejumlah barang bukti yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.
Hukum

Tak Terima Prabowo-Gibran Disentil, Oiwobo Seret Tiyo Ardianto ke Polisi: Jaga Adab Kamu!

Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto harus berurusan dengan kepolisian.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief
Hukum

Sony Sonjaya Mengaku Difitnah, Kecewa Tak Bisa Bertemu Presiden

Kasus yang menjerat Sony Sonjaya kembali memunculkan babak baru. Di tengah proses…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up