Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 23 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemprov DKI Didesak Segera Rampungkan Aturan Penataan Kabel
Megapolitan

Pemprov DKI Didesak Segera Rampungkan Aturan Penataan Kabel

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Mei 22, 2026 4:19 pm
Ani Ratnasari
Ivan
Share
Penataan kabel udara di Jakarta
Penataan kabel udara di Jakarta (beritajakarta.id)
SHARE

Pemprov DKI Jakarta didesak segera menyelesaikan aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas agar penataan kabel udara di Jakarta bisa berjalan optimal dan terintegrasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.

Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,”

kata Pantas, seperti dilansir dari beritajakarta.id, pada 22 Mei 2026.

Menurut dia, aturan turunan itu penting sebagai dasar kerja Pemprov DKI dalam menata jaringan utilitas, termasuk pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang selama ini masih dilakukan secara terpisah-pisah.

Baca juga:
JIS Siap Berbenah, Pemprov DKI Gandeng San Siro Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menginisiasi kerja sama antara Stadion San…
Perluas Konektivitas, Jalur Udara Kelantan-Jakarta Beroperasi Mulai Juni Mendatang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kelantan, Malaysia, sepakat untuk menjalin kerjasama…
Pemprov DKI Canangkan Gerakan Pilah Sampah dalam Rangkaian HUT Ke-499… Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencanangkan gerakan pilah sampah dalam rangkaian Hari…
  • JIS Siap Berbenah, Pemprov DKI Gandeng San Siro
  • Perluas Konektivitas, Jalur Udara Kelantan-Jakarta Beroperasi Mulai Juni Mendatang
  • Pemprov DKI Canangkan Gerakan Pilah Sampah dalam Rangkaian HUT Ke-499 Jakarta

Pantas menjelaskan, pembangunan jaringan utilitas nantinya bisa dilakukan lewat beberapa skema, mulai dari pengerjaan langsung oleh Pemprov DKI, penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ia juga meminta proses pengelolaan jaringan utilitas dilakukan secara terbuka, termasuk pembagian wilayah pengerjaan di Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta harus secara transparan membuka ruang siapa yang akan mengelola kawasan timur, pusat, dan lainnya. Semua itu harus selaras dengan Rencana Induk Jaringan Utilitas,”

ujarnya.

Pantas optimistis Perda Jaringan Utilitas dapat membuat wajah Jakarta lebih tertata dan rapi dengan berkurangnya kabel udara yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah kawasan.

Namun, ia menilai keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Saya optimistis kalau Pemda konsisten dan proaktif melaksanakan amanat-amanat dari Perda tersebut,”

ucapnya.

Selain itu, Pantas menyoroti banyaknya pelaku usaha yang kini mulai memindahkan kabel udara ke bawah tanah.

Menurut dia, hal itu terjadi karena saat ini belum ada kewajiban pembayaran kontribusi maupun retribusi.

Sekarang pengusaha berlomba-lomba menurunkan kabel ke bawah tanah karena belum ada kewajiban apa-apa. Kalau Perdanya sudah dilaksanakan, mereka punya kewajiban membayar kontribusi,”

katanya.

Meski begitu, ia mengakui pembangunan jaringan utilitas bawah tanah masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, Perda Jaringan Utilitas disusun dengan tiga bentuk pengelolaan.

Pertama, jaringan utilitas terpadu yang menampung seluruh utilitas dalam satu sistem. Kedua, sistem manhole yang saat ini baru dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi.

Ketiga, penggunaan tiang bersama di kawasan tertentu dengan perawatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Tag:Jaringan UtilitasKabelPemprov DKI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mantan Dirjen SDA jadi Tersangka, Duit Miliaran dan Mobil Mewah Diduga Mengalir dari Proyek Kementerian PU
By Rahmat
Eks Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwanto
1
Kebijakan Ekspor Sawit ala Prabowo Bikin Harga Sawit Petani Anjlok, Apa yang Salah?
By Iren Natania
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit yang dibeli dari petani di tempat jual beli tanda buah segar (RAM) di Desa Purnama Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026). Dinas Perkebunan Riau menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di daerah tersebut untuk periode 13-19 Mei 2026 sebesar Rp3.900,46 per kilogram atau naik sekitar Rp25,53 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp3.874,93 per kilogram di mana kenaikan harga dipicu penguatan harga minyak kelapa sawit mentah yang naik menjadi 1.049,58 dolar AS per metrik ton.
2
Pemerintah Belum Mau Simpulkan Penyebab Tragedi Kereta Bekasi Timur, Menhub: Tunggu KNKT
By Hadi Febriansyah
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)
3
Viral Bubur Tambun Bekasi, Gaya Motorannya Disebut Mirip Patwal
By Ossid Duha Jussas Salma
bubur rambun bekasi
4
PLN EPI Teken Kontrak LNG Jumbo Rp360 Triliun hingga 2047, Buat Apa?
By Iren Natania
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet). (Sumber: Unsplash/Jasinthan Yoganathan)
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Ilma sekaligus Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan melaporkan Ketua GRIB Jaya Hercules dan anak buahnya
Megapolitan

Ngaku Disekap dan Diancam, Anak Ahmad Bahar Polisikan Hercules

Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana melaporkan ketua umum Gerakan Rakyat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
6 jam lalu
Bareskrim Polri bongkar kasus penyelundupan bawang impor ilegal
Megapolitan

832 Ton Bawang Selundupan dari Malaysia Dibekuk di “Jalur Tikus”

Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Mabes Polri membongkar dugaan penyelundupan peredaran bawang impor…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
6 jam lalu
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat
Megapolitan

BPLH Tegaskan Solusi Mengatasi Sampah Bukan Sekadar Diubah Jadi Energi

Pengelolaan sampah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pengubah sampah menjadi energi…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
7 jam lalu
Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati 2026 yang diselenggarakan di Universitas Internasional Islam Indonesia
Megapolitan

Menteri LH Ajak Media hingga NGO Kolaborasi Bersama Jaga Keanekaragaman Hayati

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat mengajak…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up