Lebih dari 330 pemerintah daerah (pemda) mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sampah.
Data tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat dalam konferensi pers peringatan Hari Keanekaragaman Hayati 2026 di Universitas Internasional Islam Indonesia (UIII), pada Jumat 22 Mei 2026.
Jumhur menilai, lemahnya pengawasan lingkungan selama 10 tahun terakhir membuat berbagai persoalan menumpuk di banyak sektor, mulai dari industri, pertambangan, hingga pemerintah daerah.
Sekarang rezim KLH adalah rezim sanksi,”
kata Jumhur.
Ditambahkannya, pemerintah saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Sanksi tidak hanya diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada sektor industri dan kegiatan ekstraktif yang dinilai melanggar aturan lingkungan.
Meski begitu, pemerintah disebut tidak hanya berfokus pada penindakan. KLH juga mulai mendorong pendekatan berbasis solusi melalui penerapan teknologi dan kerja sama lintas sektor.
Sekarang kita tambah dengan rezim solusi. Semua pihak diajak mencari jalan keluar bersama,”
ujarnya.
Jumhur menilai pembenahan tata kelola lingkungan perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.


