Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jejakBupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dalam pengadaan barang dan jasa proyek di Pemkab Tulungagung.
KPK mengungkapkan adanya penunjukkan pemenang proyek secara langsung oleh Gatut. Hal itu terungkap setelah lembaga antirasuah memeriksa delapan Kepala Dinas di Pemkab Tulungagung dan ajudan Gatut
“Penyidik juga menelusuri dugaan pengondisian pemenang proyek. Kesepakatan-kesepakatan dilakukan di luar sistem,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 22 Mei 2026.
Gatut diduga memerintahkan 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjuk langsung pihak pemenang tender guna mengondisikan pengadaan barang dan jasa sejumlah paket pekerjaan.
Berkaca dari perkara ini, KPK pun menyoroti perlu ada upaya lebih baik dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan,”
ucap Budi.
Masalah Muncul
Dalam kasusnya, Gatut diduga memeras 16 OPD sebesar Rp5 miliar di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar.
Mirisnya, para OPD itu dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN dengan dalih tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Paksaan penandatanganan tepat setelah para pejabat Pemkab Tulungagung selesai dilantik.
Selain pemerasan, masing-masing kepala OPD dimintai ‘jatah’ Bupati Gatut sebesar 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Dalam realisasinya, para OPD hanya mampu menyetorkan uang kurang lebih Rp2,7 miliar untuk dipakai kepentingan pribadi Gatut seperti berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lain.
Gatut juga menggunakan uang jatah tersebut untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di sana.
Dekam Terali
Penyidik KPK menetapkan Gatut dan Yoga sebagai tersangka pemerasan. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

