Polisi menetapkan RRP, sopir taksi Green SM, sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di perlintasan sebidang di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat. Polisi mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan penyebab kecelakaan.
“Penyebab kecelakaan lalu lintas KRL vs taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,”
ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.
RRP mengendarai dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintasi perlintasan sebidang, taksi listrik itu mendadak mati sehingga dihantam kereta yang dikemudikan masinis inisial S.
RRP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp1 juta. Namun, penyidik tidak menahan tersangka.
“Perkara ini merupakan kategori perkara tindak pidana ringan yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik (kepolisian) sebagai penuntut,”
kata Gefri.
Kemudian, polisi tidak menjerat masinis kereta karena merujuk kepada pertimbangan Pasal 124 UU Perkeretaapian, yang memaktubkan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Dengan demikian, kepolisian telah merampungkan kasus ini.
“Keputusan hakim berdasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian, serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,”
terang Gefri.
Duduk Perkara
Senin, 27 April 2026, taksi listrik Green SM melintasi perlintasan sebidang rel kereta api di sekitar wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur. Saat berada di tengah rel, mobil tiba-tiba mogok. Sopir berhasil keluar dari mobil, kemudian dia mendorong taksinya agar keluar dari rel, namun gagal.
Tak lama berselang, datang KRL Commuter Line yang melintas dan langsung menabrak serta menyeret taksi tersebut kurang lebih 100 meter. Akibat kejadian tersebut, operasional KRL arah Jakarta dan Cikampek terdampak. KRL arah Jakarta yang menabrak taksi tersebut berhenti dan tertahan di area dekat Stasiun Bekasi Timur.
Lantas, terjadi kecelakaan kedua yakni KRL Commuter Line vs KA Argo Bromo Anggrek. KRL arah Cikampek yang berada di jalur berbeda pun terpaksa tertahan karena kondisi yang tidak aman. Di saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melintas di jalur tersebut menabrak KRL arah Cikampek yang sedang berhenti tersebut.

