Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 21 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KRL vs Taksi Green SM di Bekasi Timur: Sopir Jadi Tersangka, Masinis Bebas dari Jerat Hukum
Hukum

KRL vs Taksi Green SM di Bekasi Timur: Sopir Jadi Tersangka, Masinis Bebas dari Jerat Hukum

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 21, 2026 7:02 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz)
SHARE

Polisi menetapkan RRP, sopir taksi Green SM, sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di perlintasan sebidang di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat. Polisi mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan penyebab kecelakaan.

“Penyebab kecelakaan lalu lintas KRL vs taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,”

ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.

RRP mengendarai dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintasi perlintasan sebidang, taksi listrik itu mendadak mati sehingga dihantam kereta yang dikemudikan masinis inisial S.

RRP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp1 juta. Namun, penyidik tidak menahan tersangka.

“Perkara ini merupakan kategori perkara tindak pidana ringan yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik (kepolisian) sebagai penuntut,”

kata Gefri.
Baca juga:
Wajib Dicoba! 7 Jalur Kereta Api di Indonesia dengan Pemandangan… Kereta api merupakan moda transportasi yang digunakan untuk bepergian khususnya di pulau…
Dilema Perlintasan Sebidang: Menjaga Keselamatan Perjalanan KA Tanpa Melumpuhkan Ekonomi Penutupan perlintasan sebidang terus digencarkan oleh PT Kereta Api Indonesia, khususnya di…
Masinis Positif Narkoba, Kereta Tabrak Bus di Bangkok Sebabkan 8… Sebuah kecelakaan terjadi di Bangkok, Thailand, yang melibatkan kereta barang dan bus…
  • Wajib Dicoba! 7 Jalur Kereta Api di Indonesia dengan Pemandangan Alam Terindah
  • Dilema Perlintasan Sebidang: Menjaga Keselamatan Perjalanan KA Tanpa Melumpuhkan Ekonomi
  • Masinis Positif Narkoba, Kereta Tabrak Bus di Bangkok Sebabkan 8 Orang Tewas

Kemudian, polisi tidak menjerat masinis kereta karena merujuk kepada pertimbangan Pasal 124 UU Perkeretaapian, yang memaktubkan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Dengan demikian, kepolisian telah merampungkan kasus ini.

“Keputusan hakim berdasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian, serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,”

terang Gefri.

Duduk Perkara

Senin, 27 April 2026, taksi listrik Green SM melintasi perlintasan sebidang rel kereta api di sekitar wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur. Saat berada di tengah rel, mobil tiba-tiba mogok. Sopir berhasil keluar dari mobil, kemudian dia mendorong taksinya agar keluar dari rel, namun gagal.

Tak lama berselang, datang KRL Commuter Line yang melintas dan langsung menabrak serta menyeret taksi tersebut kurang lebih 100 meter. Akibat kejadian tersebut, operasional KRL arah Jakarta dan Cikampek terdampak. KRL arah Jakarta yang menabrak taksi tersebut berhenti dan tertahan di area dekat Stasiun Bekasi Timur.

Lantas, terjadi kecelakaan kedua yakni KRL Commuter Line vs KA Argo Bromo Anggrek. KRL arah Cikampek yang berada di jalur berbeda pun terpaksa tertahan karena kondisi yang tidak aman. Di saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melintas di jalur tersebut menabrak KRL arah Cikampek yang sedang berhenti tersebut.

Tag:ka argo bromo anggrekkecelakaanKelalaianKereta ApiKRL Commuter LinePerlintasan SebidangStasiun Bekasi TimurTaksi Green SM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Bahlil Sentil Praktik “Belakang Meja” di Migas: Tak Perlu Nego-nego Lagi
By Iren Natania
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Menteri ESDM menyampaikan temuan tersebut berasal dari hasil eksplorasi sumur Geliga-1 di Blok Ganal, lepas pantai Kalimantan Timur dengan potensi sumber daya gas sekitar 5 triliun kaki kubik serta 300 juta barel kondensat yang dioperasikan perusahaan energi asal Italia ENI.
1
IHSG Anjlok Diduga Gegara BUMN Ekspor, Begini Kata Purbaya Soal Trust Issue Investor
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di APBN KiTA April 2026.(sumber: Owrite/Anisa Aulia)
2
Dana MBG 2025: Dari Rp85 Triliun Cuma Terserap 60 Persen, Sisanya ke Mana?
By Rahmat
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin.
3
Tangis Neymar Pecah, Usai Lolos ke Skuad Brasil Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Penyerang Timnas Brasil, Neymar Jr
4
Usai Sekjen DPR Menang di Pengadilan, KPK Siapkan Strategi Baru yang Lebih Ganas
By Rahmat
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
5

BERITA LAINNYA

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi importasi.
Hukum

Diduga Terima Amplop Kode ‘1’, KPK Siap Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Hukum

Usai Sekjen DPR Menang di Pengadilan, KPK Siapkan Strategi Baru yang Lebih Ganas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melepas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
7 jam lalu
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein (paling kiri) menjelaskan strategi baru dalam mengusut kasus korupsi.
Hukum

Siasat Baru KPK: Rilis Sprindik Tanpa Tersangka, Biar Koruptor Gak Mindik-mindik Kabur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi baru dalam membidik kasus korupsi setelah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Penampakan tiga unit mobil jeep yang disita KPK saat menggeledah kediaman Sugiri dalam kasus gratifikasi dan TPPU periode 2020-2026.
Hukum

KPK Geledah Rumah Sugiri Sancoko: 3 Hardtop dan 1 Alphard Auto Diangkut!

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan milik Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up