Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KRL vs Taksi Green SM di Bekasi Timur: Sopir Jadi Tersangka, Masinis Bebas dari Jerat Hukum
Hukum

KRL vs Taksi Green SM di Bekasi Timur: Sopir Jadi Tersangka, Masinis Bebas dari Jerat Hukum

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 21, 2026 7:02 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz)
SHARE

Polisi menetapkan RRP, sopir taksi Green SM, sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di perlintasan sebidang di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat. Polisi mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan penyebab kecelakaan.

“Penyebab kecelakaan lalu lintas KRL vs taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,”

ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.

RRP mengendarai dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintasi perlintasan sebidang, taksi listrik itu mendadak mati sehingga dihantam kereta yang dikemudikan masinis inisial S.

RRP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp1 juta. Namun, penyidik tidak menahan tersangka.

“Perkara ini merupakan kategori perkara tindak pidana ringan yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik (kepolisian) sebagai penuntut,”

kata Gefri.
Baca juga:
Gegara Sopir Ngantuk, Polisi di Jakbar Tewas Ditabrak Truk Anggota Satlantas Polda Metro Jaya Aipda Endang Karyana, tewas usai ditabrak dan…
Ngeri! Bocah 11 Tahun Bawa Kabur Truk Pikap, Tabrak Rombongan… Seorang anak berusia 11 tahun mengemudikan sebuah truk milik orang tuanya dan…
Mandatori B50 Sudah Uji Terap Teknis, KAI Jamin Operasional Kereta… PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan seluruh lokomotif dan sarana berbasis diesel…
  • Gegara Sopir Ngantuk, Polisi di Jakbar Tewas Ditabrak Truk
  • Ngeri! Bocah 11 Tahun Bawa Kabur Truk Pikap, Tabrak Rombongan Biksu hingga…
  • Mandatori B50 Sudah Uji Terap Teknis, KAI Jamin Operasional Kereta Tak Terganggu

Kemudian, polisi tidak menjerat masinis kereta karena merujuk kepada pertimbangan Pasal 124 UU Perkeretaapian, yang memaktubkan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Dengan demikian, kepolisian telah merampungkan kasus ini.

“Keputusan hakim berdasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian, serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,”

terang Gefri.

Duduk Perkara

Senin, 27 April 2026, taksi listrik Green SM melintasi perlintasan sebidang rel kereta api di sekitar wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur. Saat berada di tengah rel, mobil tiba-tiba mogok. Sopir berhasil keluar dari mobil, kemudian dia mendorong taksinya agar keluar dari rel, namun gagal.

Tak lama berselang, datang KRL Commuter Line yang melintas dan langsung menabrak serta menyeret taksi tersebut kurang lebih 100 meter. Akibat kejadian tersebut, operasional KRL arah Jakarta dan Cikampek terdampak. KRL arah Jakarta yang menabrak taksi tersebut berhenti dan tertahan di area dekat Stasiun Bekasi Timur.

Lantas, terjadi kecelakaan kedua yakni KRL Commuter Line vs KA Argo Bromo Anggrek. KRL arah Cikampek yang berada di jalur berbeda pun terpaksa tertahan karena kondisi yang tidak aman. Di saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melintas di jalur tersebut menabrak KRL arah Cikampek yang sedang berhenti tersebut.

Tag:ka argo bromo anggrekkecelakaanKelalaianKereta ApiKRL Commuter LinePerlintasan SebidangStasiun Bekasi TimurTaksi Green SM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
1
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
2
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Jamin Stabilitas BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
3
Piala AFF 2026: Kamboja Mencoba Melawan Takdir, Skuad Garuda Bertekad Pesta Gol di Pakansari
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti sesi latihan di Stadion Madya, Komplek Olahraga Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (26/7/2026).
4
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melantik 12 Pemimpin Satuan Kerja Bank Indonesia, 17 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hukum

Akbar Faizal Kritik Pedas: Kejagung Bikin Cemas, Perlakukan Febrie bak “Anak Emas”?

Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal mengkritik Kejaksaan Agung karena memperlakukan berbeda…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
24 jam lalu
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hukum

Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Tak Sama…

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
1 hari lalu
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, 14 Juli 2026.
Hukum

Dinilai Salah Sita, Pemilik Uang dan Emas 74 Kg akan Gugat Tim 9 Kejagung karena Asal Kaitkan dengan Febrie

Tim kuasa hukum Don Ritto mulai menyiapkan perlawanan hukum terhadap penyitaan uang…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Soal Isu 17 Saham Milik Eks Jampidsus Febrie, Kuasa Hukum: Tak Pernah Ditanya Penyidik

Isu dugaan kepemilikan 17 saham yang sempat dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up