Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dari keempat tersangka, Kejagung menjerat Hadi Sahal Fadly Dauly selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,”
ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Komisaris hingga Konsultan Perizinan Ikut Dijerat
Selain Hadi, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU Ivan Ariyanto, serta Direktur PT QSS Ayu Paryana.
PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diketahui diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama Yudie Abunawa dan telah mengantongi izin usaha pertambangan eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat tahun 2016.
Namun, berdasarkan fakta di lapangan, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana ketentuan izin yang dimiliki. Sementara hasil tambang bauksit yang diekspor merupakan hasil pembelian dari perusahaan lain.
Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,”
ujar Anang.

Kejagung Ungkap Dugaan Suap untuk Izin Ekspor
Kejagung juga menemukan dugaan suap agar PT QSS memperoleh izin ekspor bauksit.
Tersangka IA selaku konsultan PT QSS bersama tersangka A berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni tersangka HFSD, sehingga dokumen yang tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan izinnya secara melawan hukum,”
ucap Anang.
Akibat penjualan dan penyalahgunaan dokumen perizinan bauksit yang bukan berasal dari hasil tambang PT QSS, negara diduga mengalami kerugian.
Saat ini, Kejagung masih melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara.
Empat Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka secara terpisah selama 20 hari ke depan.
Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara tersangka SDT dan HFSD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

