Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara membeberkan aktivitas pembukaan lahan oleh PT Toba Pulp Lestari yang menyebabkan kerusakan ekologis serius di kawasan Tapanuli. Ulah korporasi itu menyebabkan bencana banjir bandang yang terjadi pada November 2025.
Dalam gugatan intervensi yang diajukan terhadap perkara lingkungan hidup PT Toba Pulp Lestari (TPL), WALHI menyebut hampir separuh dari total konsesi perusahaan seluas 160 ribu hektare telah dibuka.
“Dari 160.000 hektare, setengahnya itu sudah dibuka habis. Jadi tak hanya soal konteks ekosistem rusak, satwa juga terdampak,”
kata Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Utara Rianda Purba dalam konferensi pers, Senin, 25 Mei 2026.
Dia berpendapat pembukaan lahan tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga merusak koridor satwa liar dan memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat di kawasan Danau Toba hingga Tapanuli Selatan.
WALHI menilai kerusakan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sipundong menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Sumatra Utara akhir tahun lalu.
Organisasi lingkungan itu mengungkapkan terdapat sekitar 1.200 hektare lahan terbuka di wilayah hulu DAS Batang Toru yang disebut merupakan area konsesi TPL dan dibiarkan terbuka selama hampir satu tahun. Kondisi yang sama ditemukan di DAS Sipundong dengan luas bukaan lahan mencapai 1.600 hektare.
“Runoff air itu kencang mengingat memang hulu di atas itu rusak total. 1.200 hektare itu ada bukaan yang dibiarkan kurang lebih hampir satu tahun setelah dipantau. Lalu ada 1.600-an hektare di DAS Sipundong,”
ujar Rianda.
Dampak kerusakan hutan menjalar hingga ke wilayah hilir dan menyebabkan kerusakan sungai, yang mengakibatkan rumah warga terdampak banjir, hingga korban jiwa.
Ancam Satwa
Tak hanya itu, WALHI juga menyoroti dampak terhadap habitat satwa dilindungi di kawasan ekosistem Batang Toru, termasuk orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera; bahkan menemukan bangkai orangutan Tapanuli di wilayah hilir pascabanjir yang terjadi sekitar dua pekan setelah bencana.
Selain kerusakan ekologis, Rianda menuding konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat adat berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka menilai aktivitas perusahaan telah memicu kriminalisasi warga serta pengambilalihan wilayah adat di sekitar Danau Toba.
Melalui gugatan intervensi tersebut, WALHI meminta majelis hakim memastikan TPL bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan, termasuk restorasi hutan dan pemulihan habitat satwa liar.
“TPL harus bertanggung jawab atas seluruh kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan ekosistem melalui biaya pemulihan yang saat ini kami tuntut. Harapannya gugatan ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan,”
ucap Rianda.




