Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026.
Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
Dalam pengumuman tersebut, Dishub DKI menyebut peniadaan CFD dilakukan karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan,”
tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan resminya.
Kebijakan tersebut dilakukan karena pelaksanaan HBKB bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Hari Libur dan Cuti Bersama
Kebijakan ini juga mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026. Kebijakan itu berlaku sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”
tulis Dishub DKI Jakarta melalui unggahan Instagram resminya.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,”
kata Dishub dalam unggahannya.
Sebagai informasi, CFD Jakarta rutin digelar setiap Minggu pagi dan menjadi salah satu ruang publik favorit masyarakat untuk berolahraga serta menikmati suasana bebas kendaraan bermotor.



