Kelompok masyarakat sipil menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI berpotensi melegalkan perluasan peran militer ke ruang sipil dan mengancam agenda reformasi sektor keamanan pasca 1998.
Pendapat itu disampaikan dalam diskusi publik “Risiko Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI: Legalisasi Ancaman Berkedok Peran, Rekayasa Keadaan Berdalih Gangguan” di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2026.
Sekretaris Jenderal Indonesia RISK Centre (IRC) Marthin Hadiwinata mengatakan draf RPP Tugas TNI memuat sejumlah persoalan, seperti perluasan fungsi TNI di ruang sipil hingga norma yang multitafsir dan minim pengawasan.
“Dalam konteks saat ini, militerisme tidak hanya hadir ke dalam ruang sipil dan politik, bahkan telah masuk ke dalam ruang-ruang ekonomi, sosial, dan budaya. Rezim saat ini ingin menghilangkan sejarah akan dampak militerisme yang pernah terjadi di Indonesia,”
kata Marthin, dikutip pada Rabu, 27 Mei 2026.
Dia menilai RPP tersebut menjadi instrumen hukum yang mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan tata kelola sipil. Ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan konflik sosial, stabilitas wilayah, operasi intelijen dalam negeri, hingga keamanan siber, juga dinilai membuka ruang keterlibatan militer yang lebih luas di ranah sipil.
Sebagai tindak lanjut, IRC menyatakan akan menyusun dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RPP Tugas TNI kepada Komisi I DPR RI sebagai bentuk penolakan terhadap aturan tersebut.
Balik Orde
Ketua Umum KASBI Sunarno mengingatkan perluasan kewenangan TNI melalui revisi UU TNI dan RPP Tugas TNI berpotensi menghidupkan kembali pola relasi negara dan masyarakat seperti pada masa Orde Baru.
“Merespons revisi Undang-Undang TNI beserta RPP-nya, jangan sampai Indonesia kembali kepada rezim Orde Baru yang membuat seluruh gerak masyarakat berada dalam pengawasan dan kooptasi militer. Kawan-kawan muda harus lebih terlibat dalam perlawanan terhadap militerisme,”
kata Sunarno.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpendapat keterlibatan TNI pada ranah sipil yang kerap meluas, berpotensi menjadi hal yang dinormalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Hal yang sudah keluar dari desain dan tugas pokok TNI akan sangat sulit dikembalikan kepada fungsi awal. Bahkan nanti semua tindakan TNI di ranah sipil berpotensi menjadi kebiasaan, ada atau tidak ada RPP,”
imbuh Ray.
Ia juga menyorot minimnya mekanisme pengawasan terhadap perluasan peran TNI di sektor sipil dan menilai RPP Tugas TNI berisiko memperlemah supremasi sipil, serta memperbesar potensi pelanggaran HAM.
Setop Kaji
Peneliti BRIN Muhamad Haripin meminta pemerintah menghentikan pembahasan RPP tersebut karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang menjadi dasar pembentukannya, masih diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
“RPP ini harus ditunda dan dibatalkan terlebih dahulu oleh pemerintah karena merupakan aturan turunan dari UU TNI yang saat ini sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi,”
tegas Haripin.


