Sepasang kekasih berinisial FG (20) dan W (26) nekat menyulap sebuah townhouse di kawasan Puri Mansion, Jakarta Barat, menjadi pabrik narkotika skala rumahan.
Di tempat itu mereka diduga memproduksi sekaligus mengedarkan katrij (cartridge) vape mengandung etomidate—narkotika golongan II—secara ilegal.
“Kami mengungkap laboratorium klandestin atau industri rumahan vape narkotika golongan II jenis etomidate, di salah satu townhouse Puri Mansion,”
ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra melalui keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Ketika dibekuk, polisi menyita 10 katrij vape etomidate dan satu telepon genggam.
Setelah dikembangkan, polisi mendapati sebuah rumah dijadikan lokasi produksi. Di lokasi ini penyidik menyita ratusan katrij siap edar yang terdiri dari 180 katrij warna pink, 80 katrij warna hitam, 19 katrij warna hijau, dan 90 katrij warna putih.
Selain itu berbagai alat produksi seperti galon dan jeriken berisi cairan, gelas ukur, alat suntik, alat tekan, ratusan katrij kosong, hingga puluhan ribu plastik kemasan kosong turut disita kepolisian.
“Di TKP tersebut kami juga mengamankan alat-alat produksi serta bahan baku 25.000 ml yang dapat memproduksi 25.000 katrij vape berisikan etomidate,”
kata Candra.
Polisi menduga sepasang kekasih ini mampu memproduksi puluhan ribu katrij siap edar untuk dipasarkan ilegal. Kini, FG dan W telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti diboyong ke markas Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

