Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak ada masalah dalam pembelian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan secara hukum islam maupun teknis tata negara, langkah presiden tidak yang perlu dipermasalahkan. Masyarakat diminta tidak memperdebatkan lagi penggunaan APBN untuk membeli hewan kurban.
“Pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Bantuan Presiden (Banpres), secara syar’i itu tidak ada soal,”
ujar dia, Kamis, 28 Mei 2026.
Niam menerangkan dalam hukum islam, seorang kepala negara memang dianjukan untuk berkurban atas nama negara demi kepentingan masyarakatnya. Hal tersebut diperkuat dalam kitab-kitab hadis sahih.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Presiden, membeli hewan kurban melalui baitulmal (kas negara),”
jelas dia.
MUI menyinggung penggunaan kas negara untuk pembelian hewan kurban merupakan baitulmal di era modern. Karena kas negara milik masyarakat, maka hewan kurban tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat.
“Tentu APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada masalah secara syar’i,”
tegas dia.
Niam mencontohkan Banpres berupa sembako yang menggunakan anggaran negara, kemudian sembako itu didistribusikan kepada rakyat. Begitu juga dengan hewan kurban kali ini, sama dengan penyaluran sembako.
“Presiden melalui Banpres membeli sapi, (kemudian) sapi didistribusikan untuk kepentingan masyarakat,”
ucap dia.


