DPR RI menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mendesak untuk segera dilakukan.
Maka, Komisi IX DPR RI mengusulkan rapat pembahasan tetap digelar saat masa reses agar pembahasan substansi bisa langsung dimulai pada masa persidangan berikutnya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan usulan tersebut muncul setelah Komisi IX menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan yang menginginkan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan segera dibahas.
“Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi. Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya harus ada yang dibahas pada masa reses. Supaya di masa sidang depan mulai pembahasan panjang,”
kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Cucun, usulan rapat pada masa reses akan lebih dulu dibahas dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah DPR RI. Persetujuan dari kedua forum itu diperlukan agar Komisi IX dapat menggelar rapat di luar masa persidangan.
“Usulannya untuk rapat di masa reses dari Komisi IX,”
ujar dia.
Substansi Mendalam
Ia berharap pembahasan awal saat masa reses dapat memangkas waktu proses legislasi. Dengan begitu, ketika DPR memasuki masa sidang berikutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan bisa langsung difokuskan pada substansi secara lebih mendalam.
RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang dinilai mendesak karena merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Melalui regulasi baru tersebut, DPR berharap dapat menghadirkan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan sekaligus menjawab berbagai persoalan hubungan industrial.
Dalam proses pembahasannya, DPR juga berencana melibatkan pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya agar materi yang disusun mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.

























