Sebanyak ribuan butir obat-obatan keras ilegal diedarkan bebas di kawasan Jakarta Pusat. Melalui informasi intelejen, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang pelaku inisial A (38), RAD (33), dan K (43) pada Rabu 27 Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya mengamankan 1.802 butir obat-obatan seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y dari tangan pelaku.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,”
ucap Reynold dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Tiga Pelaku Diamankan di 3 Lokasi Berbeda

Dalam operasi tersebut, ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar Kebon Kacang, Tanah Abang.
Selain obat-obatan keras, polisi sementara mengamankan uang tunai Rp218 ribu diduga hasil dari penjualan obat-obatan ilegal itu. Polisi menduga, obat-obatan tersebut dipasok oleh jaringan yang lebih besar.
Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,”
kata dia.
Minta Masyarakat Ikut Aktif
Reynold menambahkan terungkapnya kasus peredaran narkoba tidak dapat semata-mata menjadi tugas kepolisian. Dia mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif juga mengetahui adanya kasus yang serupa.
Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,”
tandas Reynold.

