Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menyinkronkan data izin usaha pertambangan (IUP) bersama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna mendukung pelaksanaan ekspor komoditas strategis nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan koordinasi tersebut mencakup aspek perizinan pertambangan, pengangkutan, hingga penjualan komoditas.
Kementerian ESDM memiliki kewenangan terkait izin usaha pertambangan, termasuk pengangkutan dan penjualan. Untuk itu, kami sudah melakukan konsolidasi dengan Danantara,”
kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Dukung Ekspor Komoditas Strategis

Yuliot menjelaskan, pendataan IUP menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebijakan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy yang nantinya akan dikelola melalui DSI.
Menurutnya, Kementerian ESDM juga akan membantu proses pemenuhan perizinan sekaligus mendukung implementasi kebijakan ekspor tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Kami akan mendukung dari sisi perizinan agar implementasi kebijakan ekspor ini dapat berjalan dengan baik,”
ujarnya.
Prabowo Bentuk Danantara DSI
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis nasional.


