Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan total 128 calon jemaah jadi korban penipuan dengan kerugian ditaksir Rp12,145 miliar. Polisi pun telah memeriksa saksi.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP (pihak perwakilan para korban), perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban yang terdata,”
ucap Budi kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Kata Budi, calon jemaah telah membayarkan paket umrah ke pihak Hanania, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Masuk Terali
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka dan kemudian menahannya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,”
ujar Budi.
ASF dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Budi menambahkan Polda Metro membuka Posko aduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.
Masyarakat yang menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

