Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah buka suara mengenai alasannya bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Febri menegaskan, keputusannya mendampingi FA bukan berangkat dari pertimbangan lain, melainkan sebagai pelaksanaan tugas profesinya sebagai advokat yang berkewajiban memberikan pendampingan hukum kepada setiap orang.
Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA. Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan,”
kata Febri kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Febri, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum. Karena itu, ia akan fokus mengawal aspek hukum serta memastikan hak-hak kliennya terpenuhi selama proses berjalan.
Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,”
ujarnya.
Febri juga mengungkapkan pesan yang disampaikan Febrie Adriansyah saat meminta pendampingan hukum.
Menurutnya, FA berharap proses hukum berjalan secara adil dan seluruh fakta dapat dibuka secara terang.
Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,”
ucapnya.
Saat dikonfirmasi apakah penunjukannya berkaitan dengan pengalamannya selama bertahun-tahun berkecimpung di bidang antikorupsi, termasuk saat menjadi Juru Bicara KPK, Febri tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
























