Polisi membongkar rekam jejak kelam di balik kasus penipuan puluhan calon pengantin oleh wedding organizer (WO) Marwah terhadap puluhan pasangan pengantin. ER, salah satu pemilik WO, rupanya merupakan residivis kasus penipuan serupa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya menciduk ER dan RM, pasangannya, di sebuah kontrakan kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2026.
“Berdasar hasil pemeriksaan kami, diketahui tersangka ER adalah residivis terhadap tindak pidana serupa di Jawa Barat,”
kata Bayu kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Tambal Sulam
ER dan RM merupakan pasutri pemilik WO Marwah sekaligus yang menjalankan dan menawarkan jasa penyelenggara pernikahan melalui media sosial. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bayu bilang pelaku sesumbar menawarkan paket hingga promosi menarik melalui Instagram. Calon klien yang tertarik bakal berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.
“Para korban mendapatkan iklan layanan pernikahan ini melalui Instagram. Selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan di situ para tersangka menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan,”
jelas dia.
Polisi mencatat ada 58 pasangan yang menjadi korban WO Marwah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Uang korban dipakai untuk menutupi kewajiban terhadap klien lainnya. Mereka “buka-tutup lubang” dalam menjalankan bisnis.
“Uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi uang yang didapat dari klien digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Secara tidak langsung gali lubang-tutup lubang,”
ucap Bayu.
Setelah kasusnya viral di media sosial, mereka melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk polisi.
“Setelah ramai pemberitaan di media sosial, kedua tersangka memang berusaha melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Kami mencari dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, hingga dilakukan penangkapan di Cililin,”
kata Bayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



