Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 2 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi, HIPMI Beberkan Dampak Beratnya ke Dunia Usaha
Ekonomi Bisnis

PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi, HIPMI Beberkan Dampak Beratnya ke Dunia Usaha

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 2, 2026 5:14 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)
SHARE

Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Melalui ketentuan baru ini, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) tidak lagi dapat menikmati fasilitas tersebut untuk periode pemanfaatan baru.

Daftar isi Konten
  • HIPMI Ungkap Dampak bagi Dunia Usaha
  • HIPMI Minta Ada Kompensasi bagi UMKM
  • Pemerintah Beri Masa Transisi

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan perubahan aturan ini berpotensi membuat pelaku usaha menghadapi beban administrasi dan perpajakan lebih cepat.

Pasalnya, selama ini banyak pelaku usaha memilih badan usaha berbentuk CV maupun PT untuk memenuhi kebutuhan profesionalisme serta mempermudah kerja sama dengan perbankan, investor, maupun mitra bisnis.

Selama ini banyak pelaku usaha yang memilih bentuk badan usaha CV maupun PT karena tuntutan profesionalisme, kebutuhan kerja sama dengan perbankan, investor, maupun mitra bisnis. Dengan perubahan aturan ini, pelaku usaha yang baru naik kelas dan mulai bertransformasi menjadi badan usaha formal justru berpotensi menghadapi kenaikan beban administrasi dan perpajakan lebih cepat,”

ujar Anggawira saat dihubungi Owrite.id, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu,… Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif…
Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk 'Bocor' 50 Persen, Sambal… Kenaikan harga bahan pangan seperti cabai, bawang, kentang, mulai mencekik para pelaku…
Asosiasi Tambang hingga Sawit Setuju Ekspor via DSI, Tapi Ada… Sejumlah asosiasi dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association…
  • Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
  • Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk 'Bocor' 50 Persen, Sambal Gratis Jadi…
  • Asosiasi Tambang hingga Sawit Setuju Ekspor via DSI, Tapi Ada 6 Catatan…

Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

HIPMI Ungkap Dampak bagi Dunia Usaha

Anggawira membeberkan sejumlah dampak yang berpotensi dirasakan dunia usaha akibat revisi aturan tersebut. Pertama, meningkatnya biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha yang sedang berkembang.

Mereka harus menyesuaikan sistem pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan skema PPh Final,”

jelasnya.

Kedua, berkurangnya insentif bagi UMKM yang sedang melakukan legalisasi dan penguatan status usaha. Padahal, selama ini pemerintah mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dari usaha perorangan menjadi badan usaha yang lebih profesional.

Ketiga, sebagian UMKM berpotensi menunda ekspansi bisnis karena meningkatnya beban usaha.

Potensi tertundanya ekspansi usaha bagi sebagian UMKM yang margin keuntungannya masih tipis, terutama di sektor perdagangan, manufaktur kecil, dan kuliner yang saat ini juga menghadapi kenaikan biaya bahan baku serta tekanan daya beli masyarakat,”

ujarnya.

Meski demikian, HIPMI memahami tujuan pemerintah melakukan penyesuaian aturan tersebut agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)
Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)

HIPMI Minta Ada Kompensasi bagi UMKM

Anggawira meminta pemerintah memastikan pelaku UMKM yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final tetap mendapatkan dukungan agar proses pengembangan usaha tidak terhambat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa UMKM yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final mendapatkan kompensasi berupa kemudahan akses pembiayaan, pendampingan pembukuan, digitalisasi perpajakan, serta insentif investasi dan pengembangan usaha,”

imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh Final UMKM untuk periode baru.

Pemerintah Beri Masa Transisi

Meski melakukan perubahan kriteria penerima fasilitas, pemerintah tidak langsung menghentikan pemberian insentif bagi wajib pajak yang telah memanfaatkannya berdasarkan aturan lama.

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan sebelumnya.

Baca juga:
Influencer Bukan UMKM, Ini Daftar Profesi yang Resmi Dicoret dari… Pemerintah resmi merevisi regulasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tarif 0,5…
Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa… Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE…
Nilai Tukar Rupiah Semakin Nggak Karuan, Apindo Menjerit dan Tahan… Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, dunia usaha…
  • Influencer Bukan UMKM, Ini Daftar Profesi yang Resmi Dicoret dari PPh Final…
  • Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan
  • Nilai Tukar Rupiah Semakin Nggak Karuan, Apindo Menjerit dan Tahan Ekspansi Bisnis
Tag:Dunia usahaHIPMIPajakPengusahaPPh Final UMKMUMKM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
3
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
4
Rupiah Anjlok ke Level Rp17.892 per Dolar AS Imbas Iran Keluar Meja Perundingan Damai
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
Ekonomi Bisnis

Viral Komplain Masyarakat Soal Lonjakan Tagihan Listrik Mei 2026, Ini Bantahan PLN

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik di tengah ramainya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep Malik
7 menit lalu
Ilustrasi Kunjungan wisatawan mancanegara
Ekonomi Bisnis

Wisman Melancong ke RI Naik Tapi Perjalanan Warga Indonesia Anjlok, Kenapa?

Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang melancong mengalami kenaikan pada April 2026. Namun,…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
23 menit lalu
ilustrasi kapal Pertamina.
Ekonomi Bisnis

Impor Migas RI Melonjak 82,5 Persen, Terbanyak dari Nigeria hingga Kazakhstan

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, impor minyak dan gas (migas) pada naik…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Pedagang Warteg Ngeluh Harga Sayuran Naik, BPS Ungkap Biang Keroknya

Pedagang warung tegal (warteg) mengeluhkan kenaikan sejumlah komoditas sayuran. Situasi ini memaksa…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up