Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui ketentuan ini, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang baru memenuhi syarat setelah PP 20/2026 berlaku. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 22 April 2026.
Fasilitas PPh 0,5 persen ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi, yang menerima omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,”
bunyi Pasal 57 dikutip Selasa, 2 Juni 2026.
CV dan PT Baru Tak Lagi Berhak
Dalam pertimbangan PP 20/2026 ini, aturan ini direvisi untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan.
Adapun dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

Pengguna Lama Tetap Diberi Masa Transisi
Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkannya. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.
Artinya, CV, firma, PT, maupun BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas PPh final UMKM sebelum berlakunya aturan baru, tetap bisa melanjutkan pemanfaatannya hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, PT bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM selama tiga tahun pajak. Sedangkan CV, firma, serta BUMDes/BUMDesma dapat menggunakan hingga empat tahun pajak.
Adapun ketentuan dalam PP 20/2026 menjelaskan bahwa wajib pajak yang masih berada dalam periode pemanfaatan sesuai PP 55/2022 akan tetap dikenai PPh final sampai jangka waktunya berakhir, sepanjang memenuhi persyaratan omzet yang sudah ditetapkan.



