Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 2 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
Ekonomi Bisnis

Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 2, 2026 11:23 am
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Foto: pixabay)
SHARE

Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Daftar isi Konten
  • CV dan PT Baru Tak Lagi Berhak
  • Pengguna Lama Tetap Diberi Masa Transisi

Melalui ketentuan ini, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang baru memenuhi syarat setelah PP 20/2026 berlaku. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 22 April 2026.

Fasilitas PPh 0,5 persen ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi, yang menerima omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,”

bunyi Pasal 57 dikutip Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
Dikritik Terlalu Sering ke Luar Negeri, Teddy Klaim Deretan Hasil… Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Teddy Indra Wijaya membeberkan sejumlah capaian yang diraih…
Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk 'Bocor' 50 Persen, Sambal… Kenaikan harga bahan pangan seperti cabai, bawang, kentang, mulai mencekik para pelaku…
Peringatan Keras Prabowo Soal Pancasila: Jangan Dijadikan Jargon Politik dan… Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal posisi Pancasila di tengah tantangan…
  • Dikritik Terlalu Sering ke Luar Negeri, Teddy Klaim Deretan Hasil Diplomasi Prabowo 
  • Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk 'Bocor' 50 Persen, Sambal Gratis Jadi…
  • Peringatan Keras Prabowo Soal Pancasila: Jangan Dijadikan Jargon Politik dan Seremoni Tahunan

CV dan PT Baru Tak Lagi Berhak

Dalam pertimbangan PP 20/2026 ini, aturan ini direvisi untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan.

Adapun dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)

Pengguna Lama Tetap Diberi Masa Transisi

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkannya. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.

Artinya, CV, firma, PT, maupun BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas PPh final UMKM sebelum berlakunya aturan baru, tetap bisa melanjutkan pemanfaatannya hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, PT bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM selama tiga tahun pajak. Sedangkan CV, firma, serta BUMDes/BUMDesma dapat menggunakan hingga empat tahun pajak.

Adapun ketentuan dalam PP 20/2026 menjelaskan bahwa wajib pajak yang masih berada dalam periode pemanfaatan sesuai PP 55/2022 akan tetap dikenai PPh final sampai jangka waktunya berakhir, sepanjang memenuhi persyaratan omzet yang sudah ditetapkan.

Baca juga:
Pidato Pedas Prabowo, Kekayaan Alam Melimpah Kemakmuran Rakyat Sebatas Mimpi Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap kondisi pengelolaan kekayaan nasional, saat…
Influencer Bukan UMKM, Ini Daftar Profesi yang Resmi Dicoret dari… Pemerintah resmi merevisi regulasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tarif 0,5…
Biar Hemat Anggaran, Eks Menlu RI Ngajarin Prabowo Cara Diplomasi… Kritik terhadap frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto terus bermunculan. Kali…
  • Pidato Pedas Prabowo, Kekayaan Alam Melimpah Kemakmuran Rakyat Sebatas Mimpi
  • Influencer Bukan UMKM, Ini Daftar Profesi yang Resmi Dicoret dari PPh Final…
  • Biar Hemat Anggaran, Eks Menlu RI Ngajarin Prabowo Cara Diplomasi yang Benar,…
Tag:CV dan PT BaruPajakPPhPPh Final UMKMPrabowo SubiantoUMKMWajib Pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Gagal ke Piala Dunia, Kini Timnas Indonesia Dibebani Misi Juara AFF 2026
By Hadi Febriansyah
Kepala Badan Tim Nasional Indonesia, Sumardji
2
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
3
Rupiah Anjlok ke Level Rp17.892 per Dolar AS Imbas Iran Keluar Meja Perundingan Damai
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
4
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
5

BERITA LAINNYA

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Mei 2026 RI Inflasi 0,28 Persen, Cabai Merah hingga Tomat Jadi Biang Kerok

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia pada Mei 2026 mengalami inflasi sebesar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
50 menit lalu
Ilustrasi Emas Antam
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini 2 Juni 2026: Antam dan Global Kompak Anjlok

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Selasa, 2 Juni…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
2 jam lalu
Warga membeli buah di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026).
Ekonomi Bisnis

Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk ‘Bocor’ 50 Persen, Sambal Gratis Jadi Korban

Kenaikan harga bahan pangan seperti cabai, bawang, kentang, mulai mencekik para pelaku…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Iren Natania
Adi Briantika
2 jam lalu
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ekonomi Bisnis

Rupiah Anjlok ke Level Rp17.892 per Dolar AS Imbas Iran Keluar Meja Perundingan Damai

 Nilai tukar rupiah anjlok pada perdagangan Selasa pagi, 2 Juni 2026. Rupiah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up