Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui
Nasional

DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui

Rika PangestiAmin Suciady
Last updated: Juni 2, 2026 7:52 pm
Rika Pangesti
Amin Suciady
Share
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: owrite/Rika)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri diawasi lebih ketat melalui RUU Polri.

Namun, Habiburokhman menyebut mayoritas usulan tersebut sudah diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penguatan peran advokat hingga sanksi pidana bagi penyidik yang melampaui kewenangan.

Menurutnya, berbagai masukan yang selama ini ditujukan kepada Polri sebenarnya sudah diterjemahkan ke dalam sejumlah pasal dalam KUHAP yang baru.

Baca juga:
DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9… Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan…
Panas! Habiburokhman Sebut Kritik Dino ke Prabowo Tak Berdasar, Sarat… Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,…
Beda Sikap Gerindra ke Mega dan Dino: Satu Dipuji Negarawan,… Momen keakraban Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada…
  • DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9 Pasal
  • Panas! Habiburokhman Sebut Kritik Dino ke Prabowo Tak Berdasar, Sarat Muatan Politik
  • Beda Sikap Gerindra ke Mega dan Dino: Satu Dipuji Negarawan, Satu Dianggap…

Masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,”

kata Habiburokhman, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP adalah diperluasnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

RUU Polri Tiba-tiba Muncul, Peneliti Curiga Ada ‘Permainan’ di DPR

Advokat kini dapat hadir sejak tahap awal penyelidikan dan lebih aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Selain itu, KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi.

Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas,”

ujarnya.

Habiburokhman menilai poin paling penting dalam revisi KUHAP adalah adanya perlindungan bagi advokat serta sanksi yang lebih tegas terhadap penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Baca juga:
Tak Mau Polisi Terus Jadi Sasaran, Sahroni Minta Komnas HAM… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melontarkan pandangan yang tak…
Gak Usah Kelamaan Ditampung, Sahroni Minta Selebgram Woodyrman di-Blacklist dari… Desakan untuk segera mendeportasi selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali alias…
Awas Plot Twist Ekspor: Niat Nambal Devisa Bocor, DPR Malah… Keputusan pemerintah menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal batu…
  • Tak Mau Polisi Terus Jadi Sasaran, Sahroni Minta Komnas HAM juga Bisa…
  • Gak Usah Kelamaan Ditampung, Sahroni Minta Selebgram Woodyrman di-Blacklist dari Nusantara
  • Awas Plot Twist Ekspor: Niat Nambal Devisa Bocor, DPR Malah Suuzan DSI…

Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,”

katanya.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada penyidik tidak lagi terbatas pada pelanggaran etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi profesi hingga pidana.

Jadi sanksinya itu bukan hanya etik tapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini nggak ada di KUHAP yang sebelumnya,”

tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut pengawasan terhadap Polri kini semakin terbuka, karena dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pendampingan advokat dalam setiap proses hukum.

Kaleidoskop Legislasi 2025: RUU Siluman, Legislasi Kilat, dan Demokrasi Sempit

Penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini,”

ujarnya.

Karena sebagian besar isu pengawasan telah diatur dalam KUHAP, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Polri saat ini tidak lagi memuat banyak substansi baru. Menurutnya, revisi tersebut hanya akan menyentuh beberapa pasal yang bersifat penyesuaian.

Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP. Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang masih dibahas antara lain terkait penyesuaian usia pensiun anggota Polri serta sinkronisasi aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman, sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI. Kemudian soal putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,”

pungkasnya.
Tag:DPRhabiburokhmankuhapruu polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu politik, pemerintahan, dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang jurnalistik dan media digital, ia telah meliput berbagai isu nasional mulai dari dinamika politik hingga perkembangan sosial yang berdampak pada masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Jurnalistik dan Magister Ilmu Komunikasi Politik, Rika mengedepankan akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
3
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
4
Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
By Anisa Aulia
Ilustrasi pajak
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Nasional

Ini Sejumlah Catatan Penting dan Alasan Prabowo Copot Dadan dari Kepala BGN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka-bukaan, terkait alasan pencopotan Kepala Badan Gizi…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Potret Nanik S. Deyang.
Nasional

Kena Reset! Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Nasional

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Sekaligus!

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN).…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Ilustrasi Anggota Kepolisian
Nasional

DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9 Pasal

Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan…

Rika PangestiAmin Suciady
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up