Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi usai demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan.
Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026. Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 September 2026.
Budi mengatakan dari ratusan orang yang diamankan, sebagian besar sudah dipulangkan setelah menjalani proses verifikasi dan pemeriksaan.
Dari 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara, lima lainnya merupakan anak di bawah umur yang berstatus berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO).
“Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ujar Budi.
Tersangka Bawa Sajam
Dalam penanganan kasus itu, polisi menemukan sejumlah tersangka yang diduga membawa senjata tajam atau sajam saat kericuhan berlangsung di kawasan DPR.
Sajam itu diduga dibawa untuk perkeruh situasi ketika aksi unjuk rasa berlangsung. Salah satu barang bukti yang diamankan polisi berupa golok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik mengelompokkan para tersangka ke dalam enam kluster berdasarkan peran masing-masing.
Kluster pertama terdiri atas anak di bawah umur dengan rentang usia yang beragam. Mereka kemudian diserahkan kepada Ditres PPA PPO untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dari kluster tersebut, polisi menemukan anak-anak yang putus sekolah dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun. Bahkan, ada anak perempuan yang turut terlibat dalam kerusuhan.
Sementara itu, kluster ketiga terdiri atas massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.
Kluster keempat berkaitan dengan orang-orang yang diduga membawa senjata tajam saat kericuhan. Polisi menyita salah satu senjata tajam berupa golok sebagai barang bukti.
Perekrutan Massa
Penyelidikan polisi tak berhenti pada orang-orang yang diduga terlibat langsung dalam kericuhan. Penyidik juga menemukan kluster yang berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan membiayai kerusuhan.
Kluster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga menggerakkan dan mendanai aksi kericuhan tersebut.
Iman menyampaikan penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang mendanai aksi kerusuhan. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga berada di baliknya.
Selain dugaan pendanaan, polisi juga menemukan kluster keenam yang berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa.
Penyidik menemukan adanya pihak yang mencari dan mengumpulkan massa untuk kemudian digunakan dalam kericuhan.
Secara umum, polisi menduga modus yang dilakukan para tersangka meliputi pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan, penggunaan senjata tajam, serta tindakan kekerasan yang menimbulkan kekacauan di muka umum.
























