Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR telah siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Bahkan seluruh fraksi Komisi II menyiapkan materi perubahan, seperti naskah akademik hingga pasal-pasal yang akan direvisi.
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu, semua partai yang ada siap untuk membahas perubahan-perubahan,”
kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2026.
Kesiapan DPR untuk merevisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurutnya, pembahasan bahkan segera memasuki tahap penyerapan aspirasi masyarakat.
“Sehingga, saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,”
ujar Dasco.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR juga akan menggelar partisipasi publik guna menjaring masukan dari berbagai pihak.
Hati-hati, Pak Sopir
Dasco mengakui DPR akan lebih berhati-hati dalam menyusun revisi UU Pemilu. Hal itu berkaca pada sejumlah ketentuan yang sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.
“Dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,”
kata dia.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kami juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,”
sambung Dasco.
Terkait usulan agar revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah, Dasco menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan hal tersebut. DPR tetap berperan sebagai pengusul revisi.


