Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) mencatat sebanyak 1.911 aduan kasus kekerasan sepanjang 2025. Aduan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual hingga perundungan (bullying).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI, Brian Yuliarto mengatakan fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
Menurut Brian, sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di kampus tidak terjadi secara sporadis. Bahkan, setelah satu kasus terungkap, kasus serupa juga bermunculan di kampus lain.
“Pencegahan dan kekerasan di perguruan tinggi ini beberapa waktu lalu juga sempat ramai. Setelah satu terungkap ternyata di beberapa kampus lain juga terungkap. Tentu itu merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian serius kami,”
kata Brian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak hanya soal kemampuan akademik, tetapi juga pembentukan karakter, integritas, dan kepribadian.
Karena itu, menurut Brian, kampus tidak boleh hanya fokus mencetak lulusan berprestasi secara akademik. Tetapi juga wajib menjamin lingkungan belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan.
“Pengembangan karakter, kepribadian, integritas itu adalah hal yang sangat utama menjadi fondamen penting bagi lahirnya SDM-SDM masa depan di Indonesia,”
ujarnya.
Pemerintah Fokus Tangani Kekerasan di Perguruan Tinggi
Sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan, pemerintah pada 2025 mengubah kebijakan penanganan di kampus.
Jika sebelumnya kampus hanya diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), kini cakupannya diperluas menjadi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Perubahan itu dilakukan karena banyak kasus yang tidak berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi tetap masuk kategori kekerasan dan membutuhkan penanganan khusus.
“Sebelumnya hanya kekerasan seksual. Di 2025 itu diubah jadi kekerasan saja karena bisa jadi bullying bukan dalam konteks seksual itu juga masuk dalam ketentuan ini,”
jelas Brian.
Saat ini, seluruh perguruan tinggi negeri disebut telah memiliki PPKPT. Sementara untuk perguruan tinggi swasta yang belum mampu membentuk unit tersebut karena keterbatasan sumber daya, Kemdikti Saintek membuka skema kerja sama dengan kampus lain di wilayah yang sama.
“Jika kampus-kampus terlalu kecil tidak memadai dibentuk PPKPT, maka kampus-kampus yang berada di sekitarnya bisa membantu untuk dilakukan penanganan atau pemrosesan jika ada pengaduan kekerasan,”
jelas Brian.
Brian juga memaparkan hasil survei kementerian yang menunjukkan mayoritas mahasiswa dan sivitas akademika mulai mengenal mekanisme pelaporan kekerasan di kampus.
Lebih dari 80 persen responden mengetahui keberadaan PPKPP, sementara sekitar 75 persen sudah memahami kanal pengaduan yang tersedia.
Kendati demikian, sosialisasi dinilai masih perlu diperkuat karena banyak mahasiswa yang belum memahami langkah yang harus ditempuh ketika menjadi korban.
“Banyak mahasiswa maupun dosen, terutama mahasiswa, tidak mengetahui bagaimana mengadukan ketika mereka menerima kekerasan seksual ataupun kekerasan lainnya,”
ujarnya.
Kasus Kekerasan di Kampus Sepanjang 2025
Data Kemdikti Saintek menunjukkan dari 1.911 aduan yang diterima pada 2025, sebanyak 809 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 739 kasus telah selesai ditangani.
Adapun, 284 laporan lainnya dinilai tidak masuk kategori kekerasan atau kekerasan seksual sehingga dialihkan ke mekanisme etik internal kampus.
“Nah kemudian ada juga 284 ini adalah ada yang kemudian satgas memandang tidak tepat masuk ke dalam konteks kekerasan maupun kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sehingga itu dilanjutkan kepada komite etik di perguruan tinggi,”
kata Brian.
Sementara hingga pertengahan 2026, kementerian telah menerima 787 aduan baru terkait dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Untuk memperkuat penanganan kasus, Kemdikti Saintek menyiapkan sejumlah langkah evaluasi, mulai dari penguatan peran rektor, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kapasitas satgas, hingga memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Brian mencontohkan kerja sama yang dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk yang terjadi di Universitas Indonesia.
“Kami bersama Kementerian PPA beberapa kali melakukan penanganan untuk dilakukannya percepatan dan pemulihan, terutama pada korban yang menjadi korban pada kekerasan tersebut,”
pungkasnya.


