Eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikritik dapat perlakuan khusus meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perlakuan istimewa Febrie yang tak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat akan ditahan.
Ya itu perlakuan istimewa, karena yang lain kan diborgol, dikenakan rompi. Harusnya orang lain aja dikenakan. Ini apalagi oleh penegak hukum. Pak Febrie itu kan penegak hukum, sampai sekarang belum dipecat,”
kata Boyamin saat dihubungi Owrite, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Boyamin, status tersangka membuat semua orang termasuk Febrie sama di hadapan hukum. Tak perlu memandang latar belakang maupun profesinya.
Bagian dari persamaan hukum ya harus diperlakukan sama, yaitu mengenakan borgol dan rompi. Kalau tidak, nanti masyarakat komplain kenapa yang lain diwajibkan, sementara dia tidak,”
jelas Boyamin.
Dia mengkritik pernyataan Kejagung soal Febrie yang tak memakai atribut tahanan tak bisa jadi alasan jika terpaku pada waktu.
Kalau alasan larut malam, itu menurut saya tidak pas. Rompi dan borgol itu ada di Gedung Bundar, tinggal diambil saja,”
tutur Boyamin.
Meski demikian, upaya Kejagung menitipkan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tepat.
Boyamin bilang, Kejagung saat ini sedang membangun kepercayaan publik di tengah sorotan Febrie terseret kasus hukum. Dengan Febrie yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, maka bisa meminimalisir tudingan di masyarakat yang berkembang luas.
Bagi dia, penempatan Febrie ditahan di KPK sudah sebagai langkah bagus.
Kejaksaan Agung butuh kepercayaan masyarakat. Kalau ditahan di Kejaksaan Agung, nanti muncul tuduhan tahanannya istimewa, bisa pegang HP, ruang khusus, kasur empuk, dan macam-macam,”
jelas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan Febrie harus ditahan di KPK dengan dalih keamanan. Sebab, jika eks Jampidsus itu ditempatkan di rutan Kejagung justru berpotensi dapat perlakuan istimewa lainnya.
Dugaan itu bisa terjadi jika Febrie bertemu dengan orang-orang yang pernah dijebloskan ke penjara terkait berbagai kasus korupsi.
Kalau dimasukkan Rutan Kejaksaan Agung bisa dikeroyok ramai-ramai, gitu. Karena apapun yang memenjarakan mereka kan Pak Febrie,”
ujar Boyamin.



























