Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin non-subsidi. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Pulau Jawa sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan di sektor transportasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori pencampuran bioetanol 5% atau E5 tersebut telah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM sesuai arahan Menteri ESDM.
Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Untuk selanjutnya, sesuai dengan arahan Menteri ESDM, pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5 persen,”
ujar Eniya pada wartawan, di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Eniya menjelaskan, implementasi awal kebijakan tersebut hanya berlaku untuk segmen BBM non-PSO atau non-subsidi dan akan dicampurkan dengan bensin yang dipasarkan oleh badan usaha BBM.
Kementerian ESDM pun memperkirakan implementasi mandatori bioetanol akan memanfaatkan jaringan SPBU yang telah ada, terutama outlet milik PT Pertamina (Persero).
Selain itu, jumlah titik penyaluran BBM campuran bioetanol juga akan diperluas dari yang saat ini masih terbatas pada program uji pasar Pertamax Green 95.
Eniya menegaskan, keputusan menteri yang akan diterbitkan bulan ini akan mengatur penambahan outlet penyaluran bioetanol serta besaran volume pencampuran yang wajib dipenuhi oleh badan usaha.
Di sisi pasokan, pemerintah menilai kesiapan industri bioetanol domestik terus meningkat. Kementerian ESDM telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol di Indonesia yang telah mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar di atas 99 persen sesuai kebutuhan sektor transportasi.
Lebih jauh, sedikitnya tiga perusahaan produsen bioetanol akan masuk ke dalam skema mandatori tahap awal. Eniya mengaku pihaknya masih menghitung volume kebutuhan yang akan ditetapkan dalam keputusan menteri tersebut.
Kami mendukung semua industri yang bisa masuk ke dalam mandatori bioetanol ini. Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, dan di antaranya sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kadar lebih dari 99 persen,”
pungkas Eniya.


