Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tidak mengganggu independensi Bank Indonesia (BI).
Pasalnya, dalam pada UU P2SK salah satunya mengatur evaluasi Bank Indonesia oleh DPR RI. Ia mengatakan, evaluasi itu merupakan bentuk penguatan dari aturan sebelumnya.
Evaluasi BI itu adalah kita sudah memiliki di Undang-Undang P2SK yang lama yang Nomor 4 tahun 2023, dan kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Selain itu kita tidak melakukan apa-apa,”
ujar Misbakhun di Kompleks DPR RI Kamis, 4 Juni 2026.
Menguatkan IKU Bank Indonesia

Misbakhun menjelaskan, evaluasi itu nantinya akan menguatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selama ini menjadi indikator penilaian Bank Indonesia, termasuk penilaian terhadap Dewan Gubernur BI.
Dan di sana kan ada IKU, dan masing-masing mereka harus memulai mempertanggungjawabkan IKU-nya. Dan kemudian bisa dinilai oleh Komisi XI sebagai mitra mereka untuk melakukan penilaian. Dan evaluasi itu bukan evaluasi individu, dan evaluasi secara kelembagaan,”
katanya.
Janji Tak Ganggu Independensi BI
Misbakhun juga memastikan, perubahan UU P2SK ini tidak akan mengganggu independensi dari Bank Indonesia. Penguatan itu katanya, merupakan dukungan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan kebijakan pro growth.
Adapun evaluasi terhadap kinerja Bank Indonesia oleh Komisi XI akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Kita nggak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia, dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan,”
terangnya.


