Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mendorong agar jabatan tertentu di lingkungan Polri dapat diisi kalangan sipil melalui revisi UU Polri.
Sahroni menilai Pigai seharusnya lebih fokus mengurus berbagai persoalan pelanggaran HAM yang masih membutuhkan perhatian pemerintah ketimbang mengusulkan perubahan di tubuh kepolisian.
“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja, banyak sekali yang harus dibela,”
kata Sahroni, dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Politikus Partai Nasdem itu menilai masih banyak persoalan HAM yang perlu menjadi prioritas Kementerian HAM. Ia bahkan menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.
“Contoh Antasari, kasus 45, banyak yang perlu dibela,”
ujar Sahroni.
Usul
Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan kepolisian.
Alasannya keterlibatan sipil dalam jabatan strategis non-operasional merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern. Ia juga menilai langkah tersebut dapat memperkuat profesionalisme Polri sekaligus mempertegas supremasi sipil.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,”
kata Pigai, Jumat, 5 Juni 2026.
Jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan dengan tugas operasional kepolisian. Kalangan sipil, kata dia, dapat ditempatkan pada bidang-bidang pendukung yang bersifat manajerial dan administratif strategis. Seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola organisasi.

