Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kontroversi UU Polri Baru: Frasa ‘Kebutuhan’ Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
Nasional

Kontroversi UU Polri Baru: Frasa ‘Kebutuhan’ Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
Last updated: Juni 10, 2026 7:14 am
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Doc: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
SHARE

DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi Undang-Undang. Dengan UU Polri yang baru, ada perubahan besar terjadi dalam pucuk pimpinan korps Bhayangkara.

UU Polri yang baru itu memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat yakni Kapolri.

Aturan dalam UU Polri baru itu jadi sorotan dan menuai kritik luas. Sebab, untuk pertama kalinya, masa dinas seorang Kapolri tak lagi semata-mata ditentukan oleh batas usia pensiun. Namun, juga bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden dengan alasan kebutuhan organisasi.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri yang disetujui DPR RI bersama pemerintah.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menjelaskan, aturan baru itu mengatur batas usia pensiun Kapolri tetap 60 tahun. Namun, Presiden diberikan kewenangan untuk memperpanjang masa dinas tersebut.

Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,”

kata Prof Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca juga:
Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan rumor demonstrasi yang disebut…
Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie… Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan…
Kejagung Buka Alasan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Singgung… Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) punya dasar…
  • Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di Ketiak TNI-Polri
  • Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua…
  • Kejagung Buka Alasan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Singgung Perkara Asabri

Dengan rumusan tersebut, seorang Kapolri yang memasuki usia pensiun tidak otomatis harus meninggalkan jabatannya. Presiden kini memiliki ruang untuk mempertahankan pejabat tersebut selama dianggap masih dibutuhkan.

Sementara itu, aturan usia pensiun anggota Polri lainnya tetap dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun ditetapkan 59 tahun.

Adapun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Prof Eddy mengatakan perbedaan usia pensiun tersebut sengaja dipertahankan untuk menjaga keseimbangan regenerasi di lingkungan kepolisian.

Meski pemerintah menyebut aturan itu menyesuaikan kebutuhan, keputusan memberi kewenangan tambahan kepada Presiden bakal memicu perdebatan publik. Aturan baru itu sudah dikritik banyak pihak termasuk dari kalangan sipil.

Tag:edward omar sharif hiariejKapolriKomisi III DPR RIPolriruu polriWamen Hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
1
Bukan Kesehatan, Ini Kata Istana Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Marco/rwa/wsj)
2
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
3
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
4
Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
5

BERITA LAINNYA

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta
Nasional

Profil Destry Damayanti, yang Ditunjuk jadi Pejabat Sementara Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Profil Destry Damayanti menarik untuk dikulik usai ditunjuk sebagai pejabat sementara Gubernur…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
55 menit lalu
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Nasional

Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV

Seorang pria bernama Sutrimo yang dikabarkan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Perry Warjiyo
Nasional

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Simak Profil dan Perjalanan Karirnya Selama 42 Tahun di BI

Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anak Buahnya

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up