DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi Undang-Undang. Dengan UU Polri yang baru, ada perubahan besar terjadi dalam pucuk pimpinan korps Bhayangkara.
UU Polri yang baru itu memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat yakni Kapolri.
Aturan dalam UU Polri baru itu jadi sorotan dan menuai kritik luas. Sebab, untuk pertama kalinya, masa dinas seorang Kapolri tak lagi semata-mata ditentukan oleh batas usia pensiun. Namun, juga bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden dengan alasan kebutuhan organisasi.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri yang disetujui DPR RI bersama pemerintah.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menjelaskan, aturan baru itu mengatur batas usia pensiun Kapolri tetap 60 tahun. Namun, Presiden diberikan kewenangan untuk memperpanjang masa dinas tersebut.
Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,”
kata Prof Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Dengan rumusan tersebut, seorang Kapolri yang memasuki usia pensiun tidak otomatis harus meninggalkan jabatannya. Presiden kini memiliki ruang untuk mempertahankan pejabat tersebut selama dianggap masih dibutuhkan.
Sementara itu, aturan usia pensiun anggota Polri lainnya tetap dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun ditetapkan 59 tahun.
Adapun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Prof Eddy mengatakan perbedaan usia pensiun tersebut sengaja dipertahankan untuk menjaga keseimbangan regenerasi di lingkungan kepolisian.
Meski pemerintah menyebut aturan itu menyesuaikan kebutuhan, keputusan memberi kewenangan tambahan kepada Presiden bakal memicu perdebatan publik. Aturan baru itu sudah dikritik banyak pihak termasuk dari kalangan sipil.


