Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
Politik

DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 2:54 pm
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
Share
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU. (Foto: YouTube DPR).
SHARE

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

kata Dasco.

Setuju,”

jawab Anggota DPR yang hadir paripurna.
RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar Korps Tanpa Batasan Daftar Instansi

Dasco kemudian kembali memastikan keputusan forum sebelum mengetuk palu pengesahan.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”

tanya Dasco lagi.

Setuju,”

jawab anggota DPR serentak.

Dasco selaku pimpinan siding pun mengetuk palu sidang paripurna sebagai pengesahan. Dengan persetujuan DPR, revisi UU Polri resmi disahkan menjadi UU.

Dalam rapat yang sama, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden.

Pemerintah menilai perubahan aturan dibutuhkan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks sekaligus memperkuat kapasitas institusi kepolisian.

Baca juga:
DPR Bertemu Danantara hingga Himbara, Dasco Buka Peluang Buyback Saham… Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah melakukan pertemuan dengan sejumlah…
Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000… Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan verifikasi dan…
Negara Lagi 'Bokek', Mendagri Larang Penambahan Honorer Sebut Bisa Jadi… Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta kepada semua kepala daerah untuk…
  • DPR Bertemu Danantara hingga Himbara, Dasco Buka Peluang Buyback Saham BUMN
  • Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000 Pesantren
  • Negara Lagi 'Bokek', Mendagri Larang Penambahan Honorer Sebut Bisa Jadi 'Bom Waktu'

Menurut Supratman, merujuk perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi serta makin kompleksnya tantangan keamanan masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi.

Dan, meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi, penguatan profesionalisme sumber daya manusia serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian,”

ujar Supratman.

Menurut dia, Polri membutuhkan payung hukum yang lebih adaptif agar mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai perkembangan zaman.

Oleh karena itu keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman,”

katanya.

Pemerintah juga membeberkan sejumlah substansi yang diperkuat dalam revisi UU Polri.

Beberapa di antaranya adalah penegasan tanggung jawab Kapolri, pemenuhan hak anggota Polri, pengaturan batas usia pensiun, pendidikan profesi kepolisian, hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga:
RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar… Pembahasan revisi Undang-Undang Polri mengarah pada perluasan ruang bagi anggota Polri aktif…
Ketok Palu! Usulan Pensiun Polisi 60 Tahun untuk Semua Pangkat… Usulan menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak…
Dasco hingga Bahlil Rapat Bareng di DPR, Katanya Ini yang… Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat…
  • RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar Korps Tanpa…
  • Ketok Palu! Usulan Pensiun Polisi 60 Tahun untuk Semua Pangkat Ditolak
  • Dasco hingga Bahlil Rapat Bareng di DPR, Katanya Ini yang Dibahas

Tak hanya itu, pemerintah turut mengakomodasi aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan selama pembahasan RUU Polri.

Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri yakni penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional,”

ujar Supratman.

Selain itu, revisi juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir penyampaiannya, pemerintah menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,”

kata Supratman.
Tag:DPRParipurna DPRpensiunpolisiRevisi UU Polriruu polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Kok Bisa ‘Jastip’ Blueray Cargo, Nama Raffi Ahmad Masuk BAP Korupsi Bea Cukai?
By Rahmat Baihaqi
Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
3
4 Pemain Andalan Shin Tae-yong yang Berpotensi Gabung Persija Jakarta
By Hadi Febriansyah
Pelatih Anyar Persija Jakarta, Shin Tae-yong
4
KPK Kena Tikung Kejagung: Emoh Ada Dualisme, Pilih Kasih Data Korupsi MBG?
By Rahmat Baihaqi
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Bupati Muara Enim Edison.
Politik

Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan

Bupati Muara Enim Edison diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap…

Hardani Triyogadusep-malik
By
Hardani Triyoga
Dusep Malik
2 jam lalu
Gambar lambang sejumlah partai politik
Politik

RUU Pemilu Terkatung-katung, Pengamat Curiga Ada ‘Mainan’ Partai yang Punya Power

Molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menuai sorotan di saat tahapan menuju…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Ilustrasi, Gedung Gedung DPR/MPR RI
Politik

RUU Pemilu Molor, Ancaman Serius bagi Kelancaran Pemilu 2029

Keterlambatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah jadi sorotan luas karena dikhawatirkan…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala Bakom M Qodari menyampaikan keterangan pers di Istana.
Politik

Pengamat Beberkan Biang Kerok Komunikasi Istana yang Dinilai Semrawut dan Anomali

Gaya Istana dalam menyampaikan komunikasi ke publik masih jadi sorotan. Komunikasi politik…

Hardani Triyogadusep-malik
By
Hardani Triyoga
Dusep Malik
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up