DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
kata Dasco.
Setuju,”
jawab Anggota DPR yang hadir paripurna.
Dasco kemudian kembali memastikan keputusan forum sebelum mengetuk palu pengesahan.
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”
tanya Dasco lagi.
Setuju,”
jawab anggota DPR serentak.
Dasco selaku pimpinan siding pun mengetuk palu sidang paripurna sebagai pengesahan. Dengan persetujuan DPR, revisi UU Polri resmi disahkan menjadi UU.
Dalam rapat yang sama, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden.
Pemerintah menilai perubahan aturan dibutuhkan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks sekaligus memperkuat kapasitas institusi kepolisian.
Menurut Supratman, merujuk perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi serta makin kompleksnya tantangan keamanan masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi.
Dan, meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi, penguatan profesionalisme sumber daya manusia serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian,”
ujar Supratman.
Menurut dia, Polri membutuhkan payung hukum yang lebih adaptif agar mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai perkembangan zaman.
Oleh karena itu keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman,”
katanya.
Pemerintah juga membeberkan sejumlah substansi yang diperkuat dalam revisi UU Polri.
Beberapa di antaranya adalah penegasan tanggung jawab Kapolri, pemenuhan hak anggota Polri, pengaturan batas usia pensiun, pendidikan profesi kepolisian, hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tak hanya itu, pemerintah turut mengakomodasi aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan selama pembahasan RUU Polri.
Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri yakni penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional,”
ujar Supratman.
Selain itu, revisi juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir penyampaiannya, pemerintah menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,”
kata Supratman.


