Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan perampingan BUMN dari 1.077 entitas, menjadi sekitar 200–300 perusahaan. Perampingan ini dipastikan tidak akan menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan langkah ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih efisien. Presiden Prabowo Subianto katanya, telah memberikan arahan agar transformasi besar-besaran di tubuh BUMN tidak merugikan para pekerja.
Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,”
kata Dony dalam keterangan pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Jumat, 12 Juni 2026.
Dony memastikan, perampingan BUMN tidak akan berujung pada PHK massal. Seluruh karyawan nantinya akan tetap dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi.
Adapun perampingan BUMN ini ditargetkan rampung pada 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi banyaknya perusahaan yang tidak efisien dan mengalami kerugian.
BUMN Rugi

Dony buka-bukaan, dari total 1.077 perusahaan yang ada saat ini, sekitar 52 persen tercatat merugi. Akumulasi kerugian dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp20 triliun.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait opsi tanpa PHK. Hasilnya, penghematan yang diperoleh dari konsolidasi jauh lebih besar dibandingkan biaya tenaga kerja yang harus ditanggung.
Kita hitung, kalau dari perusahaan-perusahaan yang kita streamlining ini, berapa sih biaya tenaga kerjanya setahun? Ternyata cuma Rp2–3 triliun,”
jelasnya.
Dengan potensi efisiensi ini Danantara memilih mempertahankan seluruh pekerja dibandingkan melakukan PHK. Sebab, penghematan yang diperoleh jauh lebih besar daripada biaya untuk mempertahankan karyawan.
Jadi saya berpikir, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya, saya masih hemat Rp47 triliun,”
tuturnya.
Efisiensi BUMN Hemat Rp50 Triliun
Dony mengungkapkan, perampingan BUMN berpotensi menghasilkan penghematan langsung hingga Rp50 triliun per tahun. Danantara katanya, menemukan praktik transaksi berlapis antara induk perusahaan, anak usaha, hingga perusahaan cucu yang selama ini menimbulkan inefisiensi besar.
Selama ini kita membiasakan layering transaction antara induk ke anak-anak, ke cucu-cucu, ke cicit, yang menyebabkan inefisiensi. Kurang lebih inefisiensinya itu Rp30 triliun,”
imbuhnya.


