Polda Metro Jaya menyampaikan alasan melarang aktivitas unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kebijakan itu diberlakukan saat tak mengizinkan massa dari elemen mahasiswa melakukan demo di Bundaran HI, Jumat hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan kebijakan itu menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 232 Tahun 2015.
Menurut dia, dari Pergub itu, ada ketentuan bahwa di beberapa titik yakni Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Patung Kuda merupakan wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi.
Ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas. Kenapa? Ini merupakan episentrum lalu lintas Ibu Kota Jakarta,”
kata Kombes Bhudi, dalam keterangannya, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Episentrum Lalu Lintas
Dia menuturkan selain ada TransJakarta, kawasan bundaran HI juga dekat dengan KRL, ataupun MRT.
Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya,”
jelas Kombes Bhudi.
Lantas, soal aksi unjuk rasa mahasiswa jika tak bubar hingga pukul 18.00 WIB, ia mengatakan pihak aparat akan tetap menyampaikan secara persuasif dan humanis.
Dia mengatakan demikian karena merujuk instruksi Kapolda Metro Jaya Komjen (Pol) Asep Edi Suheri.
Kami mengulangi kembali direktif Bapak Kapolda Metro Jaya pada saat apel pagi menyampaikan bahwa petugas pelayanan harus sabar, harus humanis, tidak terprovokasi,”
tutur Kombes Bhudi.


