Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, serta tidak dapat diputuskan di luar ketentuan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menanggapi keluhan anggota Komisi XII DPR RI terkait proses persetujuan RKAB batu bara dalam rapat kerja bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
“Jadi saya enggak bisa digertak-gertak,”
kata Bahlil.
Penetapan RKAB batu bara dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan stabilitas harga batu bara di pasar global. Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat memberikan persetujuan produksi secara sembarangan.
Ia kemudian menjelaskan pemerintah menetapkan target 600 juta ton produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi nasional pada 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton.
Bahlil juga menegaskan seluruh proses persetujuan RKAB dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi.
“Boleh dicek, boleh aparat penegak hukum cek. Saya tidak pernah main-main tentang RKAB. Saya mau sampaikan dalam forum ini,”
tegas dia.
Peluang
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang penambahan kuota produksi melalui skema relaksasi apabila permintaan batu bara global meningkat dan harga komoditas tersebut berada pada level yang menguntungkan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku serta mendapat arahan pemerintah.
“Kalau memang itu kebutuhan dan permintaan global tinggi dan harganya bagus, atas arahan Bapak Presiden dalam Rapat Terbatas, kami melakukan relaksasi terukur yang tentu harus lewat mekanisme dan aturan yang berlaku,” tekannya.
tegas dia.
Pernyataan Bahlil tersebut muncul setelah anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Nasdem Syarif Fasha, yang menyampaikan keluhan pelaku usaha di daerah terkait proses persetujuan RKAB.
Fasha mengaku banyak pelaku usaha di daerah pemilihannya, Jambi, mengeluhkan sulitnya memperoleh persetujuan RKAB. Kondisi tersebut membuat anggota dewan kesulitan membantu menyampaikan aspirasi pelaku usaha terkait usulan kuota produksi.
“Kami ini Komisi XII ini tidak punya wibawa. Kami ada empat di dapil Jambi, tapi kami tidak bisa membantu pelaku usaha kami (daerah setempat) yang mengusulkan, misalnya, RKAB 100 ribu ton saja tidak bisa,” ujar Fasha.
Ia menambahkan persoalan tersebut juga kerap menjadi pembahasan di kalangan anggota Komisi XII DPR RI.


