Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait pemerintah akan mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan sebagai sasaran pajak pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan belum terdapat usulan untuk menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa sebagai objek pajak pada tahun depan.
Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,”
ujar Inge dalam keterangannya Senin, 10 Agustus 2026.
Bukan Pajak Baru

Inge menuturkan, pemberitaan pengenaan pajak itu mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Namun, ia menyebut bahwa penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), atau bukan pajak baru.






