Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait pemerintah akan mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan sebagai sasaran pajak pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan belum terdapat usulan untuk menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa sebagai objek pajak pada tahun depan.
Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,”
ujar Inge dalam keterangannya Senin, 10 Agustus 2026.
Bukan Pajak Baru


Inge menuturkan, pemberitaan pengenaan pajak itu mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Namun, ia menyebut bahwa penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), atau bukan pajak baru.
Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,”
terangnya.
Inge menuturkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Sehingga, pengawasan tidak dilakukan berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.
Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,”
tuturnya.
DJP kata Inge memahami, karakteristik pemilik rumah kontrakan beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Sehingga, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional.
Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan. DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,”
imbuhnya.






















