Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang diwajibkan memperoleh persetujuan Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, hingga pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,”
demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
Blending Wajib Izin
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah.
Lebih jauh, permohonan harus dilengkapi berbagai dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk batu bara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil pengujian kualitas batu bara dari surveyor terdaftar.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah proses pencampuran. Nantinya, informasi yang harus dilaporkan mencakup nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.
Kementerian ESDM juga selanjutnya akan melakukan evaluasi atas permohonan tersebut sebelum menerbitkan persetujuan atau penolakan. Dalam hal permohonan ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan kepada perusahaan pemohon.
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan,”
demikian bunyi Pasal 33.
Perusahaan Wajib Lapor Realisasi Blending Batu Bara
Tidak hanya mewajibkan persetujuan awal, regulasi baru tersebut juga memperkuat aspek pengawasan pasca-pelaksanaan. Perusahaan yang telah memperoleh izin blending diwajibkan melaporkan realisasi kegiatan pencampuran batu bara secara berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah.
Kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian kualitas batu bara yang diproduksi dan diperdagangkan dengan spesifikasi yang telah disetujui.
Melalui aturan ini juga memantik harapan agar tata niaga batu bara menjadi lebih transparan dan akuntabel. Penguatan pengawasan juga ditujukan untuk mencegah potensi manipulasi kualitas batu bara yang dapat berdampak pada penerimaan negara maupun kredibilitas industri pertambangan nasional.



