Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / ESDM Pasang Rem Praktik Blending Batu Bara, Pengusaha Wajib Minta Restu Bahlil
Ekonomi Bisnis

ESDM Pasang Rem Praktik Blending Batu Bara, Pengusaha Wajib Minta Restu Bahlil

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Juni 18, 2026 10:38 am
Natania Longdong
Dusep Malik
Share
Gedung Kementerian ESDM. (Sumber: Google Street View)
Gedung Kementerian ESDM. (Sumber: Google Street View)
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang diwajibkan memperoleh persetujuan Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.

Daftar isi Konten
  • Blending Wajib Izin 
  • Perusahaan Wajib Lapor Realisasi Blending Batu Bara 

Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, hingga pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,”

demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
Baca juga:
Bahlil Akui Pasokan Batu Bara PLN Menipis, Janji Tak Ada… Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui ada kendala…
Kementerian ESDM Rombak 107 Kursi Pejabat, Ini Pesan Wamen Yuliot Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melantik 107 pegawai untuk mengisi…
Terkuak! PLN Kekurangan Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil… Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, membentuk tim khusus…
  • Bahlil Akui Pasokan Batu Bara PLN Menipis, Janji Tak Ada Pemadaman Listrik
  • Kementerian ESDM Rombak 107 Kursi Pejabat, Ini Pesan Wamen Yuliot
  • Terkuak! PLN Kekurangan Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil 'Gas' Bentuk…

Blending Wajib Izin 

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. 

Lebih jauh, permohonan harus dilengkapi berbagai dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk batu bara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil pengujian kualitas batu bara dari surveyor terdaftar.

Ilustrasi Produksi Batubara
Ilustrasi Produksi Batubara (freepik.com)

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah proses pencampuran. Nantinya, informasi yang harus dilaporkan mencakup nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.

Kementerian ESDM juga selanjutnya akan melakukan evaluasi atas permohonan tersebut sebelum menerbitkan persetujuan atau penolakan. Dalam hal permohonan ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan kepada perusahaan pemohon.

Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan,”

demikian bunyi Pasal 33.

Perusahaan Wajib Lapor Realisasi Blending Batu Bara 

Tidak hanya mewajibkan persetujuan awal, regulasi baru tersebut juga memperkuat aspek pengawasan pasca-pelaksanaan. Perusahaan yang telah memperoleh izin blending diwajibkan melaporkan realisasi kegiatan pencampuran batu bara secara berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah.

Kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian kualitas batu bara yang diproduksi dan diperdagangkan dengan spesifikasi yang telah disetujui.

Melalui aturan ini juga memantik harapan agar tata niaga batu bara menjadi lebih transparan dan akuntabel. Penguatan pengawasan juga ditujukan untuk mencegah potensi manipulasi kualitas batu bara yang dapat berdampak pada penerimaan negara maupun kredibilitas industri pertambangan nasional.

Baca juga:
Bahlil Tegaskan Pemerintah Siap Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026,… Pemerintah memastikan implementasi bahan bakar nabati biodiesel B50 akan dimulai pada 1…
Pemerintah Belum Juga Tetapkan Asumsi ICP 2027, Bahlil Tegaskan Tunggu… Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pihaknya…
Dapur dan Truk Ngebul Bersama, Bahlil Minta Tambahan Jatah Solar-Minyak… Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan kenaikan alokasi…
  • Bahlil Tegaskan Pemerintah Siap Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Deretan…
  • Pemerintah Belum Juga Tetapkan Asumsi ICP 2027, Bahlil Tegaskan Tunggu Hal Ini
  • Dapur dan Truk Ngebul Bersama, Bahlil Minta Tambahan Jatah Solar-Minyak Tanah Subsidi…
Tag:Bahlil LahadaliaBatu baraBlending Batu BaraESDMindustri tambangkementerian esdm
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
BEM Bersatu Dukung MBG, Ada Dugaan Skenario Pecah Belah Gerakan Mahasiswa
By Rika Pangesti
Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Bersatu.
1
Babak Baru Timur Tengah: Trump Teken Memorandum Damai dengan Iran
By Natania Longdong
Presiden AS Donald Trump teken kesepakatan perdamaian dengan Iran disaksikan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
2
Harga Minyak Anjlok ke US$78,65 per Barel, AS-Iran Dikabarkan Sepakat Setop Perang
By Anisa Aulia
Pengeboran Minyak Lepas Pantai. (Sumber: Unsplash/NOAA)
3
Bos Maktour Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Soal Alur ‘Pembagian’ Kuota Haji
By Rahmat Baihaqi
Pemilik biro perjalanan Haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), menjawab pertanyaan wartawan saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
4
Bukan Lawan di Lapangan, Timnas Jerman Justru Dihantui Ular Berbisa di Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Sesi latihan Timnas Jerman di Amerika
5

BERITA LAINNYA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kemenko Perekonomian (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Bahlil Akui Pasokan Batu Bara PLN Menipis, Janji Tak Ada Pemadaman Listrik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui ada kendala…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
28 menit lalu
Harga Emas
Ekonomi Bisnis

Harga Emas 18 Juni 2026: Antam Merosot Rp30 ribu, Global Anjlok Gegara The Fed

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Kamis, 18 Juni…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
4 jam lalu
Pengeboran Minyak Lepas Pantai. (Sumber: Unsplash/NOAA)
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Anjlok ke US$78,65 per Barel, AS-Iran Dikabarkan Sepakat Setop Perang

Harga minyak dunia turun lebih dari 1 persen pada perdagangan Kamis. Penurunan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
4 jam lalu
Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
Ekonomi Bisnis

Disenggol Sinyal Suku Bunga The Fed, Rupiah Lemas Rp17.860 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah mengalami tekanan pada perdagangan Kamis, 18 Juni 2026. Rupiah…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up