Upaya Ombudsman RI yang ingin mengecek kondisi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong justru berujung jalan buntu. Tim pengawas yang datang mendadak pada Kamis, 18 Juni 2026 mengaku dihalangi.
Agenda Ombudsman RI saat itu ingin melakukan pemeriksaan fasilitas Lapas Kelas IIA Cibinong dan berdialog langsung dengan narapidana.
Insiden itu membuat Ombudsman mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung pencegahan dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di lingkungan pemasyarakatan.
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah.
Siti bilang sidak dilakukan sebagai bagian dari pengawasan yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Menurut Siti, tim Ombudsman sudah menyampaikan surat tugas, tujuan kunjungan, hingga dasar hukum kewenangan mereka sejak pertama kali tiba di lapas.
Namun, setelah menunggu sekitar dua jam, tim justru diberi tahu bahwa pemeriksaan dan dialog dengan warga binaan tak bisa dilakukan.
Siti kesal dengan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi.
Atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan,”
kata Siti, dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.
Padahal, kata dia, tujuan utama kunjungan tersebut bukan untuk mencari kesalahan. Tapi, memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi praktik kekerasan maupun perlakuan yang melanggar HAM.
Siti menilai penolakan akses terhadap tim pengawas justru menimbulkan tanda tanya soal transparansi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di lapas tersebut.
Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan salah satu indikator penting keseriusan sebuah institusi dalam mencegah penyiksaan dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Maka itu, ia pun mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong terhadap upaya pencegahan penyiksaan bila akses pengawasan yang sah justru dihambat.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia,”
ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal kedatangan, tim Ombudsman sudah menjelaskan secara terbuka maksud dan kewenangan mereka. Maka itu, keputusan untuk tidak memberikan akses dinilai sulit dipahami.
Sangat disayangkan apabila setelah menunggu cukup lama, tim justru tidak diberikan akses untuk melaksanakan pemantauan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan,”
kata Siti.
Beda dengan Lapas Medan
Ombudsman menekankan pengawasan independen merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. Jika tata kelola dan pelayanan berjalan sesuai aturan, semestinya tak ada alasan untuk membatasi pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki mandat undang-undang.
Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman,”
ujarnya.
Ombudsman juga membandingkan insiden di Cibinong dengan sidak yang dilakukan pada hari yang sama di Lapas Kelas I Medan.
Di lokasi tersebut, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan bersama jajaran disebut dapat melakukan pemantauan fasilitas warga binaan tanpa hambatan.
Sebelum kejadian di Cibinong, rangkaian pengawasan KuPP juga berjalan lancar di sejumlah lokasi lain, mulai dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur hingga Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip).




























