Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas tudingan ijazah palsu.
Berdasarkan pantauan Owrite.id, Roy Suryo dan Tifa tiba di kejaksaan negeri dengan menaiki mobil tahanan kepolisian, pukul 09.43 WIB. Keduanya kompak mengenakan baju tahanan kelir oranye, dengan kedua tangan diikat kabel tis merah.
Sambil dikawal oleh anggota kepolisian dan kuasa hukum, suara takbir menggema.
“Allahu akbar,”
teriak Roy kepada massa pendukungnya, Senin, 22 Juni 2026.
Polisi juga membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada jaksa. Nampak empat koper diturunkan dari mobil. Selepasnya, mereka digelandang masuk ke dalam gedung untuk melengkapi proses administrasi.
Penangkapan
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Meski telah diamankan, keduanya tak langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Usai jalani rangkaian pemeriksaan medis, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati karena alasan kondisi kesehatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan upaya penangkapan kedua tersangka dalam rangka melengkapi berkas tahap dua setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, sehingga penyidik perlu kehadiran tersangka beserta barang bukti untuk melengkapi berkas sebelum berlanjut ke meja pengadilan.
Sebelum dilimpahkan, penyidik juga pelu melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka di RS Polri.
Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,”
ucap Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Dengan dinyatakan lengkap berkas mereka, Roy dan dr Tifa akan menduduki kursi pesakitan dalam waktu dekat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.





















