Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat fakta adanya jual beli kuota haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kuota tersebut semestinya diperuntukkan untuk petugas haji.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual belikan kepada calon jamaah,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut Budi menjelas dengan adanya dugaan jual beli kuota haji tersebut turut berimbas dengan pelayanannya, seperti halnya kuota haji untuk petugas kesehatan yang semestinya memfasilitasi kesehatan bagi para jamaah selamah beribadah.
“Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain. Nah itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel,” terang Budi.
Meski demikian, dugaan adanya jual beli kuota haji khusus tersebut, KPK masih perlu melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Sehingga untuk nominalnnya jual beli kuota tersebut masih belum diketahui.
“Petugas apa yang diperjual-belikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” terang Budi.
Sebagaimana diketahui, Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Kementran Agama tahun 2023-2024 telah resmi diumumkan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu. Hal itu bertepatan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan awal KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RP kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain itu sebanyak tiga orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil.


