PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menertibkan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pengetatan itu menyusul setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya memperketat perlintasan sebidang, termasuk perlintasan liar yang dibuat masyarakat.
“(Perihal) perlintasan sebidang, saat ini kami dan Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan melakukan penertiban yang sangat ketat sekali,”
kata Bobby di Stasiun Bekasi Timur, Rabu, 29 April 2026.
KAI mengimbau warga tiada lagi membuat perlintasan liar, sebab berpotensi membahayakan masyarakat. Sebab, perlintasan ilegal tidak dilengkapi perangkat keselamatan maupuan pengaman otomatis yang menjadi sensor bagi masinis.
“(Agar warga) tidak membuat perlintasan liar lagi. Saya ulangi, tidak membuat perlintasan liar lagi. Ketika membuat perlintasan liar ini maka menghalangi jarak pandang masinis,”
terang Bobby.
PT KAI selama ini sudah menindak perlintasan sebidang yang dianggap tidak memenuhi syarat. Hanya saja, masih ada masyarakat yang membuka paksa perlintasan itu.
“(Perlintasan tersebut) kami tutup karena tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan. Mohon jangan dibuka lagi,”
tegas Boby.
Pihaknya mengidentifikasi kurang lebih 1.800 titik perlintasan sebidang yang aspek keselamatannya wajib ditingkatkan. Nantinya titik itu akan ditata dengan pembangunan flyover maupun pemasangan palang pintu dengan sistem pengamanan yang lebih canggih. Semua harus memenuhi syarat-syarat demi keamanan.
Ormas Nakal Bakal Ditindak
Bobby kemudian menyinggung maraknya perlintasan sebidang yang dikelola oleh ormas sekitar. Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap pihak manapun yang mengancam keselamatan publik.
“Untuk keselamatan tidak ada kompromi, tidak ada toleransi. Kami hanya melihat (perlintasan sebidang) memenuhi persyaratan atau tidak, jika tidak memenuhi persyaratan maka akan kami tutup,”
ucap dia.
Bobby menuturkan dalam penindakan perlintasan, pihaknya tidak segan berlabuh ke jalur hukum, bila perlintasan tidak memenuhi syarat-syarat menjamin keselamatan.


