Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Erani akan menjabat efektif, dan menggantikan posisi Dadan Kusdiana sejak 24 April 2026.
Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan,”
menurut keterangan tertulis resmi PLN, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis, 30 April 2026.
Mengangkat Sdr. Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris Perseroan,”
imbuh informasi tersebut dalam poin kedua.
Keputusan ini didasarkan pada Salinan Keputusan Para Pemegang Saham PT PLN (Persero) Nomor: 243 Tahun 2026. Selain itu, perubahan ini merujuk pada Nomor: SK.084/DI-DAM/DO/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris.
Pergantian tersebut dikonfirmasi melalui surat laporan informasi material perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 April 2026.
Perusahaan plat merah tersebut menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan bisnis menyusul perubahan jabatan ini. Pihak manajemen juga memastikan transisi kepemimpinan di tingkat komisaris ini tidak mengganggu operasional perusahaan.
Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,”
bunyi pernyataan itu.
Setelah perombakan ini, posisi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen masih dijabat oleh Burhanuddin Abdullah. Sementara posisi Wakil Komisaris Utama ditempati oleh Suahasil Nazara.
Dengan masuknya Erani, jajaran Komisaris PLN kini diisi oleh Aminuddin Ma’ruf, Jisman Parada Hutajulu, Bambang Eko Suhariyanto, serta sejumlah Komisaris Independen yakni Yazid Fanani, Mutanto Juwono, Andi Arief, dan Ali Masykur Musa.


