Pemerintah menargetkan permasalahan sampah di Indonesia dapat diselesaikan dalam tiga tahun ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menilai, akar persoalan sampah bukan semata-mata pada teknologi pengolahan, melainkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
Memang sampah ini masalah kita. Sudah lebih dari 80 tahun kita merdeka, tetapi masih menimbulkan persoalan yang besar. Kita bisa menyelesaikannya asal dilakukan bersama-sama,”
kata pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Pemerintah, kata dia, telah membagi penanganan sampah ke dalam beberapa skema. Untuk kondisi darurat seperti di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan 71 kota lainnya, penyelesaian ditargetkan rampung paling lambat pada 2028 melalui teknologi insinerator atau pengolahan sampah menjadi listrik.
Persoalan Paling Rumit di Tingkat Rumah Tangga
Sementara itu, pengelolaan sampah di gedung-gedung pemerintahan, pasar, pusat perbelanjaan, kantor, dan sekolah ditargetkan selesai pada 2029 melalui berbagai metode, seperti RDF dan pirolisis.
Namun, Zulhas mengakui persoalan paling rumit justru berada di tingkat rumah tangga.
Yang paling sulit memang sampah rumah tangga. Kuncinya adalah pemilahan sampah organik dan anorganik,”
ujarnya.
Menurut dia, sampah anorganik yang dipilah dapat didaur ulang atau diubah menjadi energi. Sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk maupun pakan ternak.
Zulhas pun memuji langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang telah menerbitkan peraturan gubernur mengenai pemilahan sampah dan mendorong gerakan tersebut hingga tingkat masjid, RT, dan RW.
Kalau gerakan yang dimulai dari masjid di Jakarta ini dikopi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia, saya kira 75 persen persoalan sampah di tanah air bisa diselesaikan pada akhir 2029,”
katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak lagi diperbolehkan dan bahkan dapat berujung pidana.
Sekali lagi, kata kuncinya adalah pemilahan serta penerapan stick and carrot, yang salah dihukum, yang baik diberi penghargaan. Karena sudah ada undang-undangnya. Open dumping sekarang tidak boleh lagi, bahkan bisa dipidana. Jadi aturan itu harus ditegakkan,”
tegas Zulhas.



















