Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Benarkah Patriot-Merah Putih Bond Bisa Bikin ‘Pencuci Uang’ Kebal Hukum?
Ekonomi Bisnis

Benarkah Patriot-Merah Putih Bond Bisa Bikin ‘Pencuci Uang’ Kebal Hukum?

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 23, 2026 5:16 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Wisma Danantara Indonesia.
Wisma Danantara Indonesia. (cdn.setneg.go.id)
SHARE

Investor yang membeli surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Daftar isi Konten
  • Pemerintah Butuh Dana
  • Potensi Kabur
  • Tameng

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ketentuan tersebut sarat kepentingan elite politik dan penjahat bidang keuangan. Sebab, dengan perlindungan hukum sama saja memberikan imunitas bagi pelaku pencucian uang dan pidana keuangan lainnya.

“Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasi yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,”

ujar Huda dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2026.
Baca juga:
Koalisi Gemuk Bikin Demokrasi Sakit, Pemerintahan Berisiko Lumpuh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, mengkritik konfigurasi politik pemerintahan saat ini…
Ngeri! Siswa yang Keracunan MBG Se-Indonesia Sejak 2025 Capai 40.759… Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 40.759 siswa menjadi korban keracunan…
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan akan mengambil alih utang…
  • Koalisi Gemuk Bikin Demokrasi Sakit, Pemerintahan Berisiko Lumpuh
  • Ngeri! Siswa yang Keracunan MBG Se-Indonesia Sejak 2025 Capai 40.759 Jiwa
  • Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN

Pemerintah Butuh Dana

Huda berpendapat saat ini pemerintah tengah membutuhkan dana besar untuk pembiayaan pembangunan yang tidak bisa lagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga pembangunan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara.

“Sama seperti pemerintah, mereka juga kering likuiditas. Maka, Danantara menerbitkan surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun, untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, pemerintah menjamin bahwa dana kebal dari hukum,”

terang dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan aturan imunitas bagi pembeli surat utang khusus, berisiko menimbulkan persepsi negatif investor global terhadap Indonesia.

Pemerintah seharusnya memperkuat tata kelola dan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi dan pencucian lintas negara. Bukan justru memfasilitasi celah hukum bagi pelaku. 

“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,”

ucap Bhima.

Potensi Kabur

Bhima berpendapat aturan ini justru bisa membuat investor menghindari kerja sama dengan Danantara, khususnya bagi investor yang memiliki standar kepatuhan tinggi terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, dan Governance/ESG)

“Khawatir investor dengan compliance atau kepatuhan tinggi terhadap standar ESG enggan bekerja sama dengan Danantara. Mereka bisa kena risiko reputasi,”

terang dia.

Bhima membantah anggapan bahwa sebelumnya ada regulasi serupa yang memberi perlindungan hukum kepada investor. Menurutnya, perlindungan investor dalam Undang-Undang Surat Utang Negara (SUN) yang menjadi dasar penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) hanya berkaitan dengan jaminan pembayaran pokok dan bunga oleh negara.

“Sehingga aturan surat utang khusus yang sifatnya imunitas memang baru pertama kalinya dirilis pada revisi UU P2SK 2026,”

tutur dia.

Tameng

Sebagai informasi dalam UU P2SK, Patriot Bond dan Merah Putih Bond diterbitkan oleh Danantara. Pasal 50A Ayat (5) menjelaskan bahwa investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapat perlindungan khusus dari negara.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,”

begitu bunyi pasal tersebut.

Lalu pada Pasal 50A Ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta menjadi alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dan Ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,”

bunyi pasal itu.
Baca juga:
Demokrasi Dibajak Duitokrasi: Pemilu Makin Rusak, Mau Menang Harus Pakai… Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai, persoalan terbesar demokrasi Indonesia saat…
BI Ungkap Penyebab Cadangan Devisa RI Tergerus Jadi US$145,3 Miliar… Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026…
Kontrol terhadap Pemerintah Hilang: Oposisi Mandul, LSM hingga Pengamat Ditekan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan dua alasan utama yang mendorongnya…
  • Demokrasi Dibajak Duitokrasi: Pemilu Makin Rusak, Mau Menang Harus Pakai Duit
  • BI Ungkap Penyebab Cadangan Devisa RI Tergerus Jadi US$145,3 Miliar per Juli…
  • Kontrol terhadap Pemerintah Hilang: Oposisi Mandul, LSM hingga Pengamat Ditekan

Tag:BondCeliosDanantaraHeadlineInvestasiMerah Putih BondPatriot Bondsurat utangUU P2SK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Sumber: Youtube Kementerian ESDM)
Ekonomi Bisnis

Bahlil Kenang Saat “Dihajar” Demonstran 1,5 Bulan Gegara Larangan Ekspor Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenang salah satu…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
4 jam lalu
Kereta Cepat (Whoosh) Jakarta-Bandung. (Sumber: Dok. KCIC)
Ekonomi Bisnis

Diklaim Purbaya Tak Bebani APBN, Utang Whoosh Justru Bisa Jadi ‘Bom Waktu’

Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh akan diselesaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
5 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ekonomi Bisnis

Kepuasan terhadap Prabowo Anjlok, Publik Lebih Percaya Kondisi Ekonomi Riil daripada Angka Pemerintah

Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menurun tajam sekitar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
10 jam lalu
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

Akhir Pekan Ditutup Menghijau, Rupiah Menguat Rp17.897 per Dolar AS dan IHSG Naik 1,04 Persen

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kompak ditutup menguat…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up