Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori “Emerging Market“.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengumuman MSCI sesuai harapan. Otoritas menganggap pengumuman ini menjadi momentum untuk melanjutkan dan memperkuat agenda reformasi pasar modal Indonesia.
“Bagi kami pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang kami canangkan sejak awal tahun ini,”
kata Hasan dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2026.
Reformasi Konsisten
Adapun lembaga tersebut dalam pengumuman hasil MSCI 2026 Market Classification Review mengatakan akan terus mengevaluasi langkah reformasi dalam konteks penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi secara lebih luas. Bahkan mempertimbangkan opsi menurunkan status pasar RI ke “Frontier Market“.
Menanggapi hal ini, Hasan mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan akan memastikan reformasi pasar modal RI akan terus dilakukan secara konsisten.
“Hal tersebut merupakan bagian dari proses reviu masing-masing lembaga, kami hargai itu. Kami memastikan akan terus melaksanakan secara konsisten dan memperkuat seluruh program reformasi pasar modal (Indonesia),”
ucap Hasan.
Namun, Hasan mengatakan bahwa MSCI memberikan catatan positif terkait agenda reformasi pasar modal Indonesia. MSCI disebut memanfaatkan transparansi data yang dihasilkan dari agenda reformasi tersebut.
“Ini menunjukkan capaian reformasi (Indonesia) mendapat pengakuan yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan investability pasar modal dalam negeri,”
tutur dia.
Sederet Perbaikan
Hasan menjelaskan sejumlah reformasi pasar modal dilakukan sejak awal tahun, seperti transparansi dengan menyediakan data kepemilikan saham di atas persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).
Ranah sisi penguatan integritas aktivitas perdagangan, otoritas memperkuat efektivitas pengawasan dan pengawasan transaksi perdagangan, memperkenalkan tools baru seperti pengumuman “High Shareholding Concentration” (HSC), serta memperkuat penegakan hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal.
“Secara ytd hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp138,9 miliar terhadap 329 pihak,”
kata dia.
Status
MSCI mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori “Emerging Market“. Indonesia dalam hal ini sejajar dengan negara-negara Asia Pasifik seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.
MSCI mengatakan investor institusional internasional kerap menyampaikan kekhawatiran perihal transparansi struktur kepemilikan saham dan mencurigai ada perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
“Kedua kekhawatiran tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks,”
kata MSCI hari ini.
Kedua catatan tersebut berhubungan langsung dengan pilar aliran informasi dan infrastruktur pasar dalam kerangka kerja aksesibilitas pasar MSCI.















![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)








