Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya
Ekonomi Bisnis

Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 24, 2026 3:17 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
1 hari lalu
Share
Ilustrasi e-commerce. (Sumber: Unsplash/Campaign Creators)
Ilustrasi e-commerce. (Sumber: Unsplash/Campaign Creators)
SHARE

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan, sebelum menaikkan biaya layanan yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Daftar isi Konten
  • Paling Lambat 3 Bulan
  • Jual Produk Lokal Dapat Diskon

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Baca juga:
Ingin Rakyat Berani Belanja dan UMKM Bangkit, Pengamat: Harga BBM… Pengamat Ekonomi Kreatif dari Universitas Mercu Buana Febryan Wishnu menilai penurunan harga…
Pernikahan Sedarah Dilarang dan Berisiko, Ini Penjelasan Ilmiah tentang Penyakit… Pernikahan sedarah atau incest kerap menjadi perbincangan karena dikaitkan dengan meningkatnya risiko penyakit genetik…
Harga BBM Tak Kunjung Turun Meski Minyak Dunia Anjlok Usik… Analis Kebijakan Publik Faisal Sallatalohy menilai diamnya pemerintah terkait turunnya harga minyak…
  • Ingin Rakyat Berani Belanja dan UMKM Bangkit, Pengamat: Harga BBM Harus Diturunkan
  • Pernikahan Sedarah Dilarang dan Berisiko, Ini Penjelasan Ilmiah tentang Penyakit Genetik
  • Harga BBM Tak Kunjung Turun Meski Minyak Dunia Anjlok Usik Rasa Keadilan…

Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,”

ujar Temmy dalam keterangannya Rabu, 24 Juni 2026.

Temmy menjelaskan, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Sehingga, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, namun harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.

Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,”

terangnya.

Paling Lambat 3 Bulan

E-Commerce. (Sumber: Unsplash/Mark König)
E-Commerce. (Sumber: Unsplash/Mark König)

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari alias 3 bulan sebelum kebijakan diberlakukan. Dengan ini diharapkan permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering tidak akan terulang.

Namun, bila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, maka mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,”

jelasnya.

Jual Produk Lokal Dapat Diskon

Ketentuan ini juga mengatur, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.

Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital,”

terangnya.

Adapun masa transisi yang diberikan pemerintah paling lama enam bulan, untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Sejalan dengan itu Kementerian UMKM akan mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan,”

ujarnya.
Baca juga:
Jangan Salah! Karyawan UMKM Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan  Saat mendengar BPJS Ketenagakerjaan, kebanyakan orang masih mengira bahwa layanan ini hanya…
Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Non Subsidi Masih Mencekik, Kenapa? Penurunan harga minyak mentah dunia belum diikuti oleh penurunan harga bahan bakar…
Kasus Perempuan di Bandung Jadi Sorotan, Aktivis Fahira Idris Sodorkan… Aktivis perempuan yang juga anggota DPD RI Fahira Idris mengecam keras dugaan…
  • Jangan Salah! Karyawan UMKM Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan 
  • Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Non Subsidi Masih Mencekik, Kenapa?
  • Kasus Perempuan di Bandung Jadi Sorotan, Aktivis Fahira Idris Sodorkan 7 Solusi…
Tag:Berita PentingBiaya LayananDiskonE-CommercePlatform DigitalUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Korban Bertambah! Calon Manajer Kopdes-KNPM Meninggal saat Latihan Militer, Total 3 Nyawa Melayang
By Rahmat Baihaqi
Seleksi Manajer Koperasi Desa di Stadion
3
Pasokan Batu Bara PLN Habis Bulan Juni, Bahlil: Ilmu Abuleke Apalagi ini?
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
4
Tak Tinggal Diam, Bahlil Gandeng Kejagung Telusuri Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) membawa poster saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Aksi dalam rangka memperingati hari buruh internasional tersebut menuntut tentang penghapusan upah murah dan penghapusan outsorcing. (ANTARA FOTO/Salma Talita)
Ekonomi Bisnis

Kemenperin Panggil PT Pakerin Imbas Kabar PHK Massal 2.500 Pekerja, Ini Hasilnya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
49 menit lalu
Ilustrasi produksi batu bara RI. (Sumber: Dok. ESDM)
Ekonomi Bisnis

Ketergantungan Batu Bara Masih Tinggi, IESR: Regulasi RI Terlalu Memihak Energi Fosil

Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap batu…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
1 jam lalu
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Ekonomi Bisnis

Orang Kaya Makin Tajir, LPS: Tabungan di Atas Rp5 Miliar Melonjak 21,45 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan tabungan orang kaya, yakni di atas Rp5…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Energy Forum di Hotel Borobudur, Jakarta. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
Ekonomi Bisnis

Bahlil Ngaku Dimarahin Pelaku Usaha Karena Pangkas Impor BBM, Tapi Ini Jawabnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up