Pemerintah menaikkan batas penghasilan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi. Saat ini masyarakat dengan penghasilan Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan bisa membeli rumah subsidi.
Pengamat Properti dari Colliers Aleviery Akbar menilai kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan rumah alias backlog. Namun, kebijakan ini bisa mengurangi tingginya angka backlog.
Tidak bisa menyelesaikan masalah, paling tidak mengurangi angka backlog yang tinggi,”
ujar Aleviery saat dihubungi Owrite Rabu, 24 Juni 2026.
Perlu 1 Juta Rumah Setiap Tahun
Menurutnya, saat ini angka backlog perumahan ada sekitar 12 juta, sehingga diperlukan 1 juta rumah setiap tahun untuk mengatasi hal tersebut.
Target tersebut belum bisa tercapai sejauh ini. Dengan menaikkan batas penghasilan MBR pemerintah ingin memperluas kepemilikan MBR,”
terangnya.


Semakin Sulit Punya Rumah
Aleviery mengatakan dengan dinaikkannya kategori penghasilan MBR ini, maka masyarakat dengan penghasilan rendah di Rp5 juta per bulan akan semakin sulit mendapatkan rumah subsidi.
Benar sekali dengan semakin sulit lahan dan mahalnya harga tanah untuk membangun perumahan rakyat, masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit mendapatkan rumah subsidi,”
jelasnya.
Di samping itu, Aleviery memandang kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen selama sebulan memberikan pengaruh ke rumah nonsubsidi.
Kenaikan BI Rate akan berpengaruh pada rumah non subsidi yang biasanya Bank memberikan bunga fixed rate 3-8 persen selama 1 hingga 5 tahun maka selesai masa promo akan melonjak Bunganya menjadi 12-15 persen (floating rate),”
katanya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi dinaikkan.
Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,”
bunyi aturan itu.
Pemerintah membagi batas penghasilan MBR dalam empat zona wilayah dengan kategori kawin dan tidak kawin. Berikut diantaranya:
Zona 1 (Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat)
- Tidak kawin: Rp8,5 juta
- Kawin: Rp10 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali)
- Tidak kawin: Rp9 juta
- Kawin: Rp11 juta
- Satu orang peserta Tapera: Rp11 juta
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya)
- Tidak kawin: Rp10,5 juta
- Kawin: Rp12 juta
- Satu orang peserta Tapera: Rp12 juta
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Tidak kawin: Rp12 juta
- Kawin: Rp14 juta
- Satu orang peserta Tapera: Rp14 juta

























