Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan di Bandung.
Nasir meminta penyidikan diperluas untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab proses hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan satu korban saja.
Penyidik harus mendalami seluruh fakta yang ada untuk memastikan tidak terdapat tindak pidana lain maupun korban lain yang selama ini belum terungkap.
Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
kata Nasir dałam keterangan pers yang diterima Owrite, Kamiś, 25 Juni 2026.
Hanya Awalan
Politisi PKS itu menganggap keberhasilan polisi menangkap pelaku merupakan langkah awal yang penting dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
Ia menyebut gerak cepat aparat menunjukkan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan.
Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,”
ucap dia.
Nasir mengingatkan bahwa perhatian negara tidak hanya tertuju pada proses penegakan hukum terhadap pelaku. Korban juga harus memperoleh pendampingan menyeluruh agar dapat pulih dari dampak fisik maupun psikologis yang dialaminya.
Bahkan kasus kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama berpotensi meninggalkan trauma mendalam sehingga membutuhkan penanganan khusus dari berbagai pihak.
Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal,”
tegas Nasir.
Transparansi
Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyidikan agar publik mengetahui perkembangan kasus secara utuh, terutama jika ditemukan fakta baru yang mengarah pada tindak pidana lain.
Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,”
tutup Nasir.
Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Ia diringkus di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.




















