Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) dan Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan para tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lain.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan ada kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,”
kata Jeffri dalam keterangan resmi saat berada di Ambon, Maluku, Jumat, 26 Juni 2026.
Dari 26 tersangka tersebut, dua orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai buron.
Para tersangka pun dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.
Tim juga telah menyegel dan menyita terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,”
ujar Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan saat ini PPNS Ditjen Gakkum sedang melengkapi berkas perkara untuk diajukan penuntutan kepada jaksa. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara.
Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.

























