Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban yang diduga disiksa dan disekap oleh pasangannya selama kurang lebih tiga tahun kini mendapatkan perlindungan darurat dari negara. LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat sejak 22 Juni 2026 dalam bentuk layanan fasilitasi medis.
Langkah itu diambil karena kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026 akibat luka-luka berat yang dideritanya.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pemberian perlindungan darurat tidak hanya berdasar pada kebutuhan medis yang mendesak, tetapi juga memenuhi unsur “situasi khusus” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan,”
kata Achmadi, Jumat, 26 Juni 2026.
Urgensi
Dalam perkara ini, Achmadi menjelaskan tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan darurat.
Dia berpendapat dugaan penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu lama membuat korban berada dalam kondisi sangat rentan dan membutuhkan pemulihan fisik maupun psikis secara berkelanjutan. Tak hanya korban, keluarga dan saksi juga meminta perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan hingga kini sudah ada enam permohonan perlindungan yang masuk ke lembaganya. Permohonan itu berasal dari korban, anggota keluarga, dan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Mereka meminta berbagai layanan, mulai dari pendampingan hukum, layanan medis dan psikologis, pemenuhan hak prosedural, hingga restitusi.
“Selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung,”
tegas Sri.
Tak Hanya Fisik
Ia menekankan pemulihan korban tidak bisa dimaknai hanya sebatas penyembuhan luka fisik. Korban juga harus mendapatkan pemulihan psikologis, sosial, dan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Terpenting saat ini adalah memastikan korban memperoleh pemulihan yang optimal dari sisi medis dan psikologis serta rasa aman. Negara harus hadir tidak hanya saat pengungkapan tindak pidana, tetapi juga ketika korban berjuang untuk bangkit dan melanjutkan kehidupannya kembali,”
ujar Sri.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat tersebut masih ditangani oleh Polda Jawa Barat. Taufik Hidayat, pelaku dalam perkara ini, kini telah diringkus dan menjadi tersangka. Proses hukum terhadapnya masih berlangsung.
























